Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
HAMPIR 10 bulan kasus kepemilikan dan pelaku produksi obat-obatan tertentu (OOT) di tiga gudang Kawasan Industri Candi (KIC) Kota Semarang belum terungkap, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan barang bukti OOT ilegal senilai Rp500 miliar tersebut.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (13/12) satu miliaran tablet obat-obatan tertentu ilegal berikut barang bukti lain hasil penggrebekan pabrik obat terlarang di tiga gudang Kawasan Industri Candi (KIC) Kota Semarang pada Maret 2024 lalu dimusnahkan di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Semarang, Tambak Aji, Kota Semarang.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pemusnahan barang bukti obat-obatan tertentu (OOT) ilegal senilai Rp317 miliar bahkan jika dihitung dengan barang bukti lainnya termasuk bahan mentah ikut dimusnahkan bernilai Rp500 miliar. "Kami kesulitan mengungkap siapa pemilik tiga pabrik itu," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar Jumat (13/12).
Menurut Taruna Ikrar proses penyelidikan hingga saat ini belum mampu mengidentifikasi tersangka utama dalam kasus pabrik obat-obatan ilegal tersebut. Meskipun sudah berjalan hampir 10 bulan tersangka belum terindentifikasi dan proses penyelidikan oleh PPNS BPOM bersama Korwas PPNS yang berkoordinasi dengan Kejati Jawa Tengah masih dikakukan.
Pemusnahan barang bukti ini, lanjut Taruna Ikrar, merupakan langkah konkret dalam perang melawan penyalahgunaan OOT ilegal seperti Triheksifenidil, Tramadol dan Dekstrometorfan, yakni dengan memotong mata rantai peredaran hingga ke akarnya demi melindungi generasi muda bangsa.
"Barang bukti hasil penggrebekan dimusnahkan hingga mencapai nilai Rp500 miliar, yakni 1 miliar tablet OOT ilegal, 404 karung bahan baku, 83 drum bahan mentah, 174.078 botol bahan mentah, 1.192 rol aluminium foil, 17.195 karton kemasan, 18 unit mesin produksi dan 2 unit truk distribusi," ungkap Taruna Ikrar.
Deputi Penindakan BPOM Irjen Tubagus Ade Hidayat mengatakan penggerebekan dilakukan saat pabrik dalam kondisi kosong tanpa penjagaan. Namun penelusuran terhadap penyewa gudang, mesin produksi, transaksi perbankan dan identitas kendaraan sejauh ini belum memberikan hasil signifikan.
“Pelaku sudah mengantisipasi dengan menggunakan nama orang lain sebagai penyewa gudang dan melakukan pembelian mesin secara terselubung, serta transaksi pun dilakukan secara tunai sehingga tidak meninggalkan jejak perbankan,” ujar Tubagus Ade Hidayat.
Meskipun demikian, menurut Tubagus Ade Hidayat, BPOM telah mengantongi beberapa nama yang berpotensi menjadi tersangka. "Kami belum dapat mengungkapkan identitasnya karena proses penyelidikan masih berjalan, tetapi dalam kondisi ini BPOM memutuskan untuk memusnahkan barang bukti tersebut untuk mencegah kebocoran," imbuhnya.
Sementara itu Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah Agus Rohmat mengungkapkan pengusutan kasus OOT ilegal ini tergolong sulit diungkap, karena pelaku menggunakan modus operandi sel terputus. “Modus ini membuat pengungkapan lebih rumit dan rapi dibandingkan kasus kriminal lainnya," tambahnya. (N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved