Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
HOTEL dan akomodasi sejenis di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), wajib melaporkan tamu Warga Negara Asing (WNA) yang menginap ke Kantor Imigrasi setempat. Hal itu sebagai bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo untuk melakukan pengawasan keimigrasian.
"Jika tidak melapor (keberadaan orang asing) ada pidananya, kurungan penjara selama tiga bulan dan denda 25 juta," ujar Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Labuan Bajo Christian Prantigo, Kamis (21/11) sore.
Christian menjelaskan, kewajiban penyedia akomodasi seperti hotel dan sejenisnya untuk melapokan keberadaan WNA tertuang dalam Pasal 72 ayat (3) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Hal yang sama juga berlaku untuk penyedia akomodasi diatas air seperi kapal wisata. "Jika ada WNA yang datang dan langsung menginap diatas kapal wisata, maka penyedia akomodasi wajib melaporkan WNA itu ke Imigrasi," ungkapnya.
Managemen hotel dan akomodasi lainnya melapor tamu WNA yang menginap secara rutin melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), dalam kurun waktu 1x24 jam sejak orang asing itu menginap.
APOA disediakan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan izin kegiatan WNA di Indonesia yang dapat merugikan negara. Imigrasi Labuan Bajo telah melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi tersebut kepada pengelola hotel di Labuan Bajo.
Diharapkan ke depan, pengelola penginapan atau rumah susun di Labuan Bajo dapat terlibat aktif dalam memonitor keberadaan orang asing, melalui APOA untuk mencegah kejahatan siber yang berpotensi melibatkan WNA di wilayah Labuan Bajo.
"Karena kantor imigrasi belum tentu tahu semuanya, kita terbatas SDM juga, kita cuman punya 28 orang di Kantor Imigrasi Labuan Bajo yang harus menghendel empat wilayah kabupaten di Flores," ungkapnya. (MM).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved