Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Oknum DPRD Tebo Dilaporkan ke Komnas Perempuan

30/9/2016 23:14
Oknum DPRD Tebo Dilaporkan ke Komnas Perempuan
(Istimewa)

SEORANG oknum DPRD Kabupaten Tebo bernama Sukeri dilaporkan oleh Rini Hidayati ke Komisi Nasional (Komnas) Perempuan untuk menuntut hak-haknya selaku istri. Rini Hidayati, warga Desa Sejati Rejo RT/RW 013/005 Mampun, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, melaporkan Sukeri ke Komnas Perempuan juga untuk meminta perlindungan karena dirinya selaku penyandang disabilitas.

Mengenakan busana muslimah dan disangga tongkat, Rini didampingi oleh Afriansyah (selaku anggota LPI Tipikor), Deby Erwin (Ketua PMII Tebo), dan Ahmad Firdaus (Sekretaris Pelita Kita) pada Jumat (30/9) sore, diterima oleh petugas pengaduan Aflina Mustafainah, asisten koordinator Divisi Pemantauan Komnas Perempuan di Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat. Surat keterangan pengaduan No:066/KNAKTP/Pemantauan/UPR/IX2016 yang ditandatangani oleh Aflina Mustafinah diterima langsung Rini Hidayati.

"Korban menuntut keadilan karena merasa telah dizalimi oleh pelaku. Pelaku menikahi korban hanya formalitas agar terlepas dari pidana," kata Afriansyah.

Peristiwa memalukan terhadap korban itu lah yang memaksanya ke Jakarta untuk mencari keadilan. Pasalnya, langkah Sukeri yang menikahi dirinya usai melakukan perbuatan asusila hanya sekadar formalitas dan menghindari dari jeratan tindak pidana. “Setelah dinikahi secara siri, korban langsung ditinggalkannya, “ kata Afriansyah.

Afriansyah meminta Komnas Perempuan ikut memberikan perlindungan kepada warga negara khususnya perempuan penyandang cacat fisik. “Kami ingin negara berperan melindungan hak-hak warga negaranya, terlebih bagi perempuan cacat fisik seperti Rini Hidayati ini, “ katanya.

?Selain ke Komnas Perempuan, korban juga melaporkan Sukeri ke Komnas HAM dan Kantor DPP PDI Perjuangan di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. “Kami juga menuntut pertanggungjawaban partai atas tindakan amoral yang dilakukan kadernya baik kepada korban maupun kepada masyarakat," katanya.

Sukeri melakukan perbuatan asusila terhadap Rini Hidayati pada Juni 2016 lalu dan sebagai bentuk pertanggungjawaban sebagaimana perintah Ketua DPC PDI Perjuangan Tebo, Wartono, Sukeri langsung menikahi korban pada 8 Agustus di Merangin.

Sebelumnya Ketua PDIP Kabupaten Tebo yang juga pimpinan DPRD, Wartono, mengaku sudah menerima laporan dugaan perbuatan asusila terhadap perempuan cacat fisik bernama Rini Hidayati tertanggal 29 Agustus 2016 lalu. Perrmasalahan yang menimpa kadernya telah ditindaklanjuti oleh Komite Kehormatan Partai sesuai dengan kewenangannya dan dinyatakan melanggar kode etik partai.

DPC PDI Perjuangan lanjut Wartono telah menerima dan memplenokan hasil kerja dari Komite Kehormatan serta meneruskan kepada DPD PDI Perjuangan provinsi Jambi pada 20 Agustus 2016 lalu. “Selanjutnya permasalahan tersebut sudah diproses oleh DPD PDI Perjuangan Jambi," kata Wartono dalam surat DPC PDI Perjuangan Tebo Nomor: 042/Ex/DPC.021.A.06/VIII/2016.
(RO/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya