Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
EKO Purnomo dan istrinya, Veni Orinanda, dua perekrut untuk Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), divonis dua tahun dan satu tahun penjara, Kamis (29/9). Dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman, DI Yogyakarta, terungkap keduanya merekrut Rica Tri Handayani untuk bergabung dengan Gafatar dan hijrah ke Mempawah, Kalimantan Tengah. "Keduanya terbukti telah melarikan perempuan yang sudah bersuami. Mereka tidak memberitahukan keberadaan korban, meski tahu suami dan polisi telah mencarinya," ungkap Ketua Majelis Hakim, Ninik Hendras Susilowati. Penculikan Rica sempat mengejutkan warga, sekaligus menjadi pemicu terungkapnya hijrah ribuan orang yang tergabung dalam Gafatar. Tidak lama setelah itu, para anggota Gafatar dipulangkan ke daerah masing-masing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved