Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Perekrut Gafatar Dihukum 2 Tahun Penjara

(AU/N-2)
30/9/2016 02:00
Perekrut Gafatar Dihukum 2 Tahun Penjara
(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

EKO Purnomo dan istrinya, Veni Orinanda, dua perekrut untuk Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), divonis dua tahun dan satu tahun penjara, Kamis (29/9). Dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman, DI Yogyakarta, terungkap keduanya merekrut Rica Tri Handayani untuk bergabung dengan Gafatar dan hijrah ke Mempawah, Kalimantan Tengah. "Keduanya terbukti telah melarikan perempuan yang sudah bersuami. Mereka tidak memberitahukan keberadaan korban, meski tahu suami dan polisi telah mencarinya," ungkap Ketua Majelis Hakim, Ninik Hendras Susilowati. Penculikan Rica sempat mengejutkan warga, sekaligus menjadi pemicu terungkapnya hijrah ribuan orang yang tergabung dalam Gafatar. Tidak lama setelah itu, para anggota Gafatar dipulangkan ke daerah masing-masing.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya