Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
KANTOR bea dan cukai terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai. Aksi nyata itu salah satunya dengan adanya penindakan terhadap peredaran barang kena cukai hasil tembakau, yakni rokok ilegal di Klaten, Jawa Tengah, oleh pihak Bea dan Cukai Surakarta pada Selasa (27/9). Tidak tanggung-tanggung petugas bea dan cukai menyita 410.600 batang rokok jenis sigaret keretek mesin yang tidak dilekati pita cukai. Selain rokok, petugas juga mengamankan satu mesin untuk memproduksi rokok merek Shenzen seri GRA208 (MK-8 MAKIII) yang tidak berlisensi.
Penindakan itu berdasarkan informasi yang dikumpulkan intelijen Bea dan Cukai Surakarta dan Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah serta Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Informasi yang diperoleh menyebutkan adanya aktivitas sekelompok orang yang memproduksi rokok ilegal di sebuah gudang.
Dari informasi tersebut, petugas mengembangkannya sekaligus mengintai pergerakan sebuah mobil yang diduga membawa barang kena cukai ilegal ke Dusun Polodadi, Desa Tarubasan, Kecamatan Karanganom, Klaten. Saat mobil itu melintas menuju Dusun Polodadi, petugas menghentikan mobil tersebut dan memeriksa muatannya. Di dalam mobil, petugas menemukan puluhan ribu rokok batangan yang tidak dilekati pita cukai. Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta Kunto Prasti Trenggono mengungkapkan, berdasarkan pengembangan dari keterangan empat tersangka yang diamankan, diperoleh informasi bahwa barang tersebut diproduksi di sebuah gudang. "Gudang tersebut tidak jauh dari dari lokasi penghentian sarana pengangkut. Di dalam gudang petugas mendapatkan satu mesin untuk memproduksi rokok dan barang-barang pendukung produksi rokok seperti ayak tembakau, kertas rokok, filter rokok, lem, saus rokok, dan tembakau rajang siap produksi," ujar Kunto Prasti Trenggono di Surakarta, Selasa (27/9).
Petugas kemudian menyegel gudang yang dijadikan tempat produksi rokok beserta barang-barang di dalamnya.
Barang bukti tersebut kini diamankan di Kantor Bea dan Cukai Surakarta untuk diproses lebih lanjut. Kasus rokok ilegal itu berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp123.180.000. "Para pelaku melanggar ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," ujar Kunto. Pemberantasan rokok tanpa cukai saat ini sedang gencar dilakukan kantor bea dan cukai di seluruh Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved