Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Badan POM Bentuk Deputi Penindakan

(AU/N-3)
29/9/2016 03:00
Badan POM Bentuk Deputi Penindakan
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KEPALA Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Penny K Lukito menegaskan institusi yang dipimpinnya akan membentuk deputi baru yang diharapkan bisa meningkatkan kewenangan dan kemampuan Badan POM. Selama ini banyak kejadian terkait dengan obat dan makanan yang berbahaya, tetapi Badan POM tidak memiliki tugas pokok untuk melakukan penindakan.
Seluruhnya diserahkan kepada aparat hukum. Untuk itu keputusan presiden sudah dipersiapkan agar Badan POM mampu beraksi lebih cepat. "Nantinya ada satu kedeputian baru yang terkait dengan penindakan. Aspek penindakan, data base, dan informasi akan terus kita perkuat sehingga Badan POM dapat bereaksi cepat untuk melindungi masyarakat," ujarnya saat berbicara di depan peserta Pertemuan Ilmiah Tahunan Ikatan Apoteker Indonesia di Yogyakarta, Rabu (28/9).

Ia mengemukakan, dalam pengawasan, memang akan ada sejumlah institusi yang terlibat. Namun, Badan POM akan menjadi yang terdepan. Penny mengajak para apoteker untuk bergabung dengan Badan POM untuk memperkuat pengawasan dan melindungi masyarakat. Ia juga menyinggung keberadaan apotek rakyat yang dalam praktiknya menimbulkan permasalahan dengan beredarnya obat palsu. Sebetulnya, lanjut Penny, kehadiran apotek rakyat untuk meningkatkan kemampuan dan memberikan pedoman kepada toko obat dalam pelayanan umum. "Namun, dalam perjalanannya justru banyak masalah, di antaranya terkait dengan kredibilitas dan keprofesian para apoteker. Sudah ada rekomendasi dari kami. Salah satunya ialah pencabutan permenkes," tegas Penny. Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf, mengemukakan, dalam perjalanannya, apotek rakyat tidak dapat diatur sesuai dengan pedoman yang ada. Bahkan apotek rakyat dimanfaatkan segelintir pengusaha nakal untuk memasok obat-obat ilegal atau tidak berizin.

Keberadaan apotek rakyat ini berdasarkan Permenkes No 284/Menkes/Per/III/2007 tentang Apotek Rakyat.
"Kami pun meminta permenkes ini dicabut," ujar Dede. Selama ini, lanjut Dede, Badan POM menjadi penanggungjawab terhadap apotek yang ada. "Setelah dicabut, PPNS Badan POM tidak boleh menjadi penanggung jawab agar tidak terjadi benturan kepentingan," terang Dede. Hal lain yang harus dilakukan, imbuhnya, profesi apoteker harus dikembalikan ke aturan yang ada. "Kalau tidak ada apoteker, apotek tidak boleh melayani resep," katanya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya