Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
DIREKTORAT Kepolisian Perairan Polda Papua Barat menangkap kapal yang membawa kayu ilegal di perairan Wamena, Kabupaten Raja Ampat, Kamis (15/9). Polisi menetapkan AO, nakhoda kapal, sebagai tersangka. Saat itu terjadi, kayu yang diduga didapat dari penebangan liar itu hendak dijual ke Sorong. "Raja Ampat merupakan kawasan konservasi sehingga tidak boleh ada penebangan pohon dan penjualan kayu. Pemanfaatan kayu hanya terbatas dan hanya boleh digunakan di Raja Ampat," papar Kepala Penegakan Hukum Dit Polair Papua Barat AKB Hary Yudha Siregar. Dalam pemeriksaan, pelaku tidak bisa menjelaskan asal-muasal kayu yang ia bawa. Petugas juga tidak menemukan dokumen yang dibutuhkan untuk pengangkutan kayu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved