Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
SEBANYAK 30 warga negara Filipina yang tinggal di Sorong, Papua Barat, akan dideportasi karena terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia. Mereka, selain fasih berbahasa Indonesia, memiliki kartu tanda penduduk Indonesia. Kepala Kantor Imigrasi Sorong, Sigit Setyawan, mengatakan dari 30 warga Fi-lipina itu, 6 di antara mereka sedang menjalani proses deportasi. “Tinggal menunggu verifikasi oleh Konjen Filipina di Manado, Sulawesi Utara. Sisanya menyusul,” kata Sigit, Jumat (2/9).
Sejumlah 30 warga Filipina itu ditemukan aparat pada Juli lalu. Mereka sudah membaur dengan masyarakat di perkampungan. Data yang diperoleh Kantor Imigrasi Sorong menyebutkan para imigran itu telah menikah dengan warga lokal dan sudah tinggal di perkampungan dalam waktu lama. “Kami juga bingung untuk menentukan kewarganegaraan mereka karena sudah menikah dengan warga lokal,” ungkap Sigit.Meski mereka memiliki KTP, lanjut Sigit, pihak Imigrasi Sorong tetap meminta data akurat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sorong untuk memverifikasinya. (MS/N-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved