Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
TERSANGKA pelaku teror bom di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep, Kota Medan, Sumatra Utara, akan didampingi 30 pengacara. Para pengacara dari Pusat Bantuan hukum DPC Peradi Medan itu menerima surat kuasa dari orangtua tersangka. "Kami sudah mendampingi tersangka IAH, 17, saat menjalani pemeriksaan di Polresta Medan dan Densus 88. IAH dijerat pasal terorisme, UU Darurat, subsider Pasal 340, 338, dan 351 KUHP," papar Ketua Pusbakum Peradi Medan, Rizal Sihombing, Kamis (1/8).
Ia meminta penyidik tetap menjamin hak-hak IAH sebagai seorang anak, termasuk menempatkan IAH di Lembaga Penitipan Anak Sementara, yang dikelola dinas sosial. "Sampai saat ini, IAH masih ditahan di Polresta Medan. Kami mendukung penegakan hukum, tapi hak tersangka sebagai anak juga harus tetap dipenuhi," ujarnya. Dari Bali, dilaporkan, Polresta Denpasar akan mempertemukan dua tersangka pelaku pembunuhan Aipda I Wayan Sudarsa, anggota Polsek Kuta, hari ini.
Kedua tersangka, yakni Sara Connor dan David James Taylor, masih memberikan keterangan berbeda atas peran masing-masing. Kepada penyidik, Sara mengaku memisahkan pergumulan antara David dan korban. Sementara itu, David menyatakan ia dalam kondisi panik dan marah, sehingga tidak tahu apa yang dilakukan Sara. Ia baru menyadari adanya kejadian itu setelah berada di penginapan berdasarkan cerita dari Sara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved