Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
Rumah di Jalan Lawu, Ketapang, Kota Probolinggo, Jawa Timur, itu sudah terlihat bergeliat. Sumiati,40, perajin ikan asap, mulai kembali menggunakan ponselnya, menjajaki pesanan dari pelanggan setianya dan melakukan aktivitas harian setelah dua pekan lalu, ia dan keluarganya berduka. Sang suami, Agung Prahmobo, 40, wafat meninggalkan Sumiati dan tiga anak.
“Awalnya suami kecelakan lalu lintas dan setelah itu jadi sakit-sakitan, walaupun luka-lukanya sudah sembuh. Almarhum belakangan batuk-batuk dan sesak napas tetapi tetap memaksakan untuk beraktivitas sebelum akhirnya dipanggil Allah,” kata Sumiati yang mengaku telah siap meneruskan usaha ikan asap yang dijalani sang suami.
Ia mengaku telah mulai menjajaki kembali berjualan melalui WhatsApp dan Facebook dengan nama akun Ikan Asap Moro Seneng, seperti yang lazim dilakukan almarhum.
“Harus mulai berusaha bangkit lagi, mungkin beberapa hari lagi akan mulai jualan, karena kami ada tiga anak yang masih sekolah. Dulu saya sifatnya membantu, tapi memang tahu semua cara produksinya,” ujar Sumiati tentang proses produksi yang dimulai dari berbelanja ikan di Pasar Pelabuhan Pelelangan Ikan (PPI) Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, membersihkan hingga mengasapi ikan hingga cokelat keemasan, serta membuat sambal menggunakan terasi, rawit, serta tomat. Semua aktivitas produksi itu dilakukan di kawasan pengasapan ikan yang memang lazim digunakan para perajin, lokasinya tak jauh dari PPI. Sumiati menyebut daerah itu pesisir.
Santunan untuk bangkit kembali
Santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketengakerjaan atas nama almarhum senilai total Rp42 juta menjadi salah satu alasan Sumiati untuk bangkit. “Yang sudah cair akan ditabung untuk anak-anak dan ada juga yang akan dijadikan tambahan modal. Kami memang sebelumnya sudah berencana membeli alat pemanggang agar bisa mempercepat produksi. Saat ini walau masih jualan lewat WhatsApp dan Facebook pesanan lumayan jalan. Modal untuk menyewa tempat memang belum ada, mungkin nanti kami bisa mengusahakan agar bisa buka toko,” kata Sumiati yang menjual per paket ikan asap lengkap dengan sambal Rp175.000. “Jumlah ikan bervariasi tergantung jenis yang dipilih, apakah tuna, kakap, dorang atau kerapu.”
Santunan itu diterima Sumiati bahkan ketika tahlilan masih di hitungan tujuh hari. Besaran santunan yang diterima terdiri atas santunan kematian Rp20 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, dan santunan berkala selama dua tahun sejumlah Rp12 juta.
Almarhum Agung sendiri tergabung sebagai peserta BPU (Bukan Penerima Upah) BPJS Ketengakerjaan sejak setahun lalu. Jenis keanggotaan ini merupakan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan yang diperuntukkan untuk pekerja yang bekerja secara mandiri, seperti pemilik usaha, seniman, dokter, pengacara, paruh waktu, serta pekerja sektor informal misalnya petani, sopir angkot, mitra ojol, pedagang, dan nelayan. Profesi Agung sebagai perajin ikan asap termasuk dalam kategori ini.
Program yang diikuti almarhum adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM) dengan total iuran yang dibayarkan sebesar Rp16.800 per bulan, terdiri atas Rp10.000 untuk JKK dan Rp6.800 untk JKM. Besaran itu sesuai nilai minimum iuran yang ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKM dan JKK. Aturan itu menyebutkan, besaran iuran JKK yang harus dibayar peserta adalah 1% dari penghasilan atau paling sedikit Rp 10.000 dan maksimal Rp 207.000. Sementara, untuk JKM adalah Rp 6.800 per bulan. Selain JKK dan JKM yang diikuti Agung, terdapat satu program buat BPU lainnya yaitu Jaminan Hari Tua (JHT). Nilai iurannya sebesar 2% dari penghasilan, Rp 20.000 hingga Rp 414.000.
Kolaborasi Pemerintah Kota dan BPJS Ketenagakerjaan
Istimewanya, almarhum Agung yang termasuk pekerja informal, tak pernah sekalipun menggunakan isi dompetnya buat membayar uang kepersertaan. Peraturan Wali Kota Probolinggo No 38 Tahun 2019 Tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Perlindungan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan yang ditandangani Wali Kota Hadi Zainal Abidin telah menjadi payung hukum berbagai program bagi warga yang tergolong rentan. Salah satu wujudnya, Pemerintah Kota Probolinggo melaksanakan program Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan dengan menjadi pihak pembayar bagi iuran keanggotaan BPU pekerja rentan.
Seperti pekerja lainnya, pekerja BPU juga memiliki risiko kecelakaan kerja dan kematian namun tak memiliki kemampuan membayar secara mandiri. Jika risiko-risiko itu tidak ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, mereka rentan makin terpinggirkan dan terjebak dalam rantai kemiskinan.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan (DKUP) Kota Probolinggo Fitriawati, ketika diwawancarai pada Jumat (13/10) menyatakan perlindungan bagi pekerja rentan yang dikawal Pemerintah Kota merupakan bagian dari rangkaian program dukungan bagi pelaku UKM.
“Program yang berjalan hingga saat ini mencakup 3.800 peserta. Targetnya, jaminan bagi pekerja rentan ini akan mencapai 4.500 anggota. Pemerintah Kota membayar setiap bulan Rp40 juta dengan total iuran JKK dan JKM per peserta Rp. 16.800,” ujar Fitriawati.
Fitriawati melanjutkan, jika terjadi kecelakaan kerja, JKK digunakan untuk membiayai mulai dari masuk rumah sakit hingga sembuh, disertai perlindungan santunan jika pekerja tersebut meninggal. Sedangkan JKM sifatnya adalah santunan bagi ahli waris. Sesuai aturan BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris pekerja yang wafat mendapatkan 48 kali penghasilan serta beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari TK sampai dengan perguruan tinggi dengan total mencapai Rp174 juta. Sedangkan untuk JKM yang dinaungi Pemerintah Kota Probolinggo, seperti yang diterima Sumiati, santunannya total mencapai Rp42 juta.
Peserta program jaminan pekerja rentan di Kota Probolinggo, kata Fitriawati, yang dinaungi oleh dinas yang dipimpinnya, didominasi pedagang kecil, pelaku usaha salon, laundri, makanan dan minuman olahan dan kuliner, termasuk para perajin ikan asap. “Tradisi mengolah kekayaan laut dari kawasan pesisir pantura menjadi kebanggaan warga kota kami.”
UKM, petani, nelayan hingga pemuka agama
Selain pelaku UKM, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo Lesmana Dwi Putra kepada Media Indonesia menyatakan jaminan sosial yang dijalankan pihaknya bersama Pemerintah Kota juga mencakup petani, nelayan, marebot masjid, pendeta, serta pemuka agama dan pengajar di Vihara dan Klenteng serta masyarakat yang termasuk pekerja rentan lainnya.
“Kami mengapresiasi program yang Pemerintah Kota buat. Program ini memiliki tujuan mengurangi kemiskinan yang terjadi akibat orang-orang yang memiliki pekerjaan rentan serta menjadi tulang punggung keluarga mengalami kecelakaan kerja atau wafat. Jangan sampai, ketika terjadi kecelakaan atau kehilangan nyawa, keluarga mengalami kesulitan. Program ini merupakan kerja bersama untuk mencegah kemiskinan,” ujar Lesmana.
Idealnya, lanjut Lesamana, program bagi para pekerja rentan ini didukung para pemangku kepentingan, termasuk para pemerintah daerah untuk memberikan rasa aman bagi mereka yang berpenghasilan terbatas. Umumnya pekerja rentan juga berperan sebagai pencari nafkah utama, bahkan satu-satunya dalam keluarga. Rasa aman dan perlindungan serupa juga akan dirasakan para ahli waris mereka.
Salah satu kunci sukses program ini, kata Lesmana, pembayaran yang harus dilakukan secara lancar oleh pihak Pemerintah Kota. “Sejauh ini pembayaran belum pernah ada tunggakan karena dinaungi APBD, sehingga pencairan ketika terjadi klaim pun lancar. Untuk pencairan dana sudah dilakukan untuk 11 anggota untuk program JKM. Berdasarkan pengamatan kami, dana santunan umumnya digunakan untuk melanjutkan atau mengembangkan usaha oleh keluarga atau ahli waris serta tentunya membantu biaya hidup di masa transisi tersebut.”
Lesmana juga menyatakan, selain didedikasikan untuk pekerja rentan, kolaborasi dengan pemerintah daerah juga dilakukan untuk menjaring keanggotaan PBU yang sebenarnya memiliki kemampuan membayar namun belum tersosialisasi.
“Sebagian masyarakat belum memiliki pemikiran lebih jauh untuk ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sebagian juga yang sudah ikut program tetapi hanya membayar di bulan-bulan awal, sehingga kami didukung pemerintah kota rutin melakukan sosialisasi. Untuk PBU ini bisa daftar ke kantor atau daring cukup membawa KTP dan surel aktif. Pencairan klaim mudah, tak akan dipersulit.” (X-8)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved