Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kepulauan Riau (DPD GMNI Kepri) meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan atensi terhadap kasus dugaan keterlibatan personel Subdit 3 Jatanras Polda Kepri dalam praktik judi Kepri.
Permintaan ini telah disampaikan DPD GMNI Kepri dengan mengirimkan surat secara resmi ke Kompolnas pada Kamis, 24 Agustus 2023.
"Kami meminta Kompolnas untuk melakukan perhatian khusus atas laporan DPD GMNI Kepri terhadap AKBP Robby Topan Manusiwa yang dicurigai membackup bandar-bandar judi besar yang tidak tersentuh serta tidak dilakukan penindakan di lokasi K2, Biliar Center dan Hotel Pacifi Batam," kata Ketua DPD GMNI Kepri Husnul Husin Mahubessy dalam keterangannya, Sabtu (26/8).
Baca juga: Penyembuhan Kecanduan Judi Daring Dipastikan tidak Instan
Dia menyampaikan, Robby telah diperiksa oleh Bidpropam Kepolisian Daerah Kepri beberapa waktu lalu. Menurutnya, pihaknya mengetahui informasi itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP) yang diterima oleh tertanggal 23 Agustus 2023, dengan Nomor: B/SP2HP2/615/VIII/WAS.2.4/2023.
Dia pun bilang, DPD GMNI Kepri mendukung upaya penegakan hukum beberapa waktu lalu di mana telah dilakukan penutupan dan penyegelan lokasi gelanggang permainan yang terindikasi sebagai kegiatan judi terselubung.
Baca juga: Permainan Judi Lukas Enembe Bisa Masuk Pencucian Uang
Menurutnya, DPD GMNI Kepri merasa bahwa fungsi kontrol yang pihaknya miliki harus menjadi perhatian sehingga tidak ada lagi kesenjangan dalam penegakan hukum.
"DPD GMNI Kepri berharap agar menjadi perhatian khusus untuk ditindaklanjuti oleh Kompolnas," ucapnya.
Sebelumnya, DPD GMNI Kepri menyampaikan beberapa keluhan ke Divisi Propam Polri terkait penegakan hukum yang dilakukan beberapa waktu lalu, di mana telah dilakukan penutupan dan penyegelan lokasi gelanggang permainan yang terindikasi sebagai kegiatan judi terselubung.
Husnul mengapresiasi tindakan nyata Polri sudah memberantas sejumlah praktik perjudian melalui Subdit 3 Jatanras Polda Kepri yang dipimpin AKBP Robby Topan Manusiwa. Namun, menurutnya, masih ada 'bandar besar' yang belum dilakukan penindakan.
Terkait hal tersebut, DPD GMNI Kepri telah membuat laporan dan diterima oleh Divisi Propam Polri. Husnul berharap, laporan itu bisa ditindaklanjuti sehingga pemberantasan praktik judi dan peredaran narkoba di Batam dapat berjalan dengan lebih baik.
Merespons, Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta Polri mendengar suara DPD GMNI Kepri terkait pemberantasan praktik judi serta narkoba di Kepri.
"Polri harus terus mendengar dan merespon setiap masukan masyarakat termasuk adek-adek Mahasiswa di Batam," kata Didik. (Z-7)
Pelaku kejahatan siber menyuntikkan tautan tersembunyi di situs web terpercaya untuk memanipulasi peringkat pencarian, sering kali menautkan ke konten ilegal seperti pornografi atau judi.
Sejumlah oknum aparat di Polda Sumut, Polresta Deliserdang dan Polres Sergai diduga menerima setoran rutin mingguan dan bulanan.
KOI menegaskan adanya konsekuensi tegas bagi atlet bulu tangkis yang terbukti terlibat dalam praktik pengaturan skor.
Jaksa menyatakan Gilbert Arenas, yang pernah memperkuat Washington Wizards, menyewakan rumah tersebut untuk kegiatan perjudian antara September 2021 hingga Juli 2022.
SEORANG anggota DPRD Kudus berinisial S bersama 4 orang lainnya ditangkap polisi karena sedang bermain judi. Polres Kudus kemudian mendapat belasan karangan bunga berisi dukungan.
Judi dengan berbagai bentuknya termasuk dosa besar. Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved