Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
POLRESTA Banda Aceh menetapkan status tersangka terhadap dokter spesialis kandungan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Banda Aceh, Ulfah Wijaya Kusuma dalam kasus kematian ibu dan anak, Maret 2016 lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes T Saladin mengatakan kasus tersebut sudah dilakukan gelar perkara sebayak tiga kali. Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti. Sehingga statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
"Jika melanggar disiplin maka yang tangani pihak rumah sakit. Nah ini keterkaitan dengan pidana, sementara hasil pengembangan dan penyelidikan penyidik kasus ini masuk ranah pidana. Sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka," katany, Selasa (19/7).
Menurutnya, pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mengungkapkan dan penetapan tersangka dalam kasus ini. "Status tersangka ditetapkan, bukan dari hasil memeriksa satu dua orang. Ada beberapa orang yang diperiksa, termaksud apakah nanti tersangka bertambah atau tidak. Itu akan diketahui jika kasus ini telah dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU)," sebutnya.
Saladin menambahkan pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan pihak JPU guna pengembangan lebih lanjut kematian ibu dan anak warga Desa Lambatee, Darul Kamal Aceh Besar tersebut.
Suryani bin Abdul Wahab meninggal 29 Maret 2016 setelah terlambat mendapat pertolongan saat akan melahirkan. Awalnya, Suryani dibawa ke RSIA Banda Aceh. Namun, ia tidak mendapat penanganan medis karena Ulfah sebagai dokter piket di rumah sakit tersebut berhalangan hadir.
Karena dokter pengganti tidak kunjung hadir, ia dirujuk ke Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh. Di RSUZA, Suryani Bin Abdul Wahab meninggal dunia pascaoperasi. Sesaat kemudian, bayi yang baru dilahirkannya juga meninggal dunia. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved