Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Remisi Idul Fitri 1 Bulan, Napi Narkoba Bebas

Antara
05/7/2016 21:23
Remisi Idul Fitri 1 Bulan, Napi Narkoba Bebas
(FOTO ANTARA/IDHAD ZAKARIA)

SEORANG narapidana kasus narkotika dipastikan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Klas IIA Karang Intan, Kalimantan Selatan, setelah mendapatkan remisi satu bulan penjara dalam rangka remisi Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah.

"Hanya satu narapidana yang akan langsung bebas bertepatan Idul Fitri yakni Muhammad Ali yang mendapat remisi satu bulan setelah menjalani masa tahanan dua tahun," ungkap Kepala LP Khusus Narkotika Karang Intan Muhammad Hafil di Kota Martapura, Selasa (5/7).

Muhammad Ali, jelas dia, adalah salah satu dari 261 narapidana di LP tersebut yang mendapatkan remisi. "Jumlah narapidana sebanyak 261 orang tersebut sudah disetujui sebagai penerima remisi sehingga mereka akan mendapat pengurangan masa hukuman bertepatan Idul Fitri," ujarnya.

Ia mengatakan, remisi yang diberikan kepada ratusan narapidana bervariasi antara 15 hari hingga 45 hari tergantung lamanya masa hukuman yang telah dijalani narapidana bersangkutan.

Dijelaskan, remisi diberikan kepada narapidana apabila mereka menjalaninya dengan berkelakuan baik selama masa penahanan di lembaga pemasyarakatan yang terletak di Kabupaten Banjar itu.

"Jika mereka berkelakuan baik selama menjalani masa penahanan dan tidak pernah melakukan kesalahan, bisa diusulkan menerima remisi sesuai masa hukuman yang sudah dijalani," ucapnya.

Ditambahkan, jumlah penghuni LP saat ini sebanyak 1.092 orang dari total kapasitas 500 orang sehingga kelebihan daya tampung yang mencapai 100% lebih.

"Kelebihan daya tampung mencapai 100% karena jumlah penghuni baik yang masih berstatus tahanan maupun narapidana mencapai 1.092 orang," katanya. (N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya