Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

RKUHP Disahkan, Indonesia kini Punya Hukum Pidana Nasional

Mediaindonesia.com
06/12/2022 14:15
RKUHP Disahkan, Indonesia kini Punya Hukum Pidana Nasional
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyerahkan pandangan akhir pemerintah.( MI/ Moh Irfan)

SETELAH melewati jalan panjang, Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyetujui RKUHP menjadi UU dalam rapat paripurna. Diungkapkan juru bicara tim sosialisasi RKUHP Albert Aries, persetujuan itu mengakhiri perjalanan panjang dari upaya memperbarui KUHP peninggalan Belanda yang sudah berlaku sejak 1918 dan telah diinisiasi pembaruannya sejak 1963 silam.
 
Menurutnya, tidak mudah menyusun RKUHP di negera seperti Indonesia yang multietnis, multireligi, dan multi kultural. Dengan demikian setiap keputusan diupayakan mengambil jalan tengah guna merajut kebhinnekaan.  
 
"Tidak dimungkiri, penegakan hukum di Indonesia sangat membutuhkan pembaruan hukum pidana dan sistem pemidanaan modern yang mengusung keadilan korektif, keadilan rehabilitatif dan keadilan restoratif, sebagai respon terhadap asas legalitas yang selama ini diterapkan secara kaku," ujarnya.
 
Dia mengemukakan untuk mengatasi kekakuan hukum itu,  RKUHP mengatur pembaruan hukum, antara lain alternatif sanksi pidana selain penjara yaitu pidana denda, kerja sosial dan pengawasan. Adapun tujuan dan pedoman pemidanaan, pergeseran paradigma dalam pidana dan pemidanaan untuk penjatuhan sanksi pidana yang lebih humanis dan bermartabat, serta pemaafan oleh hakim.
 
"Atas dasar itulah, RKUHP mengatur keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan, antara hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia, antara tindak pidana dan sikap batin pelaku, yang semuanya berpedoman pada ideologi Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan UUD 1945," ungkapnya.
 
Ia melanjutkan, keseimbangan itu sekaligus memberikan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berdemokrasi dan juga ruang privat masyarakat. Meski demikian, kebebasan tersebut juga diwujudkan secara bertanggung jawab, menghormati nilai-nilai keindonesiaan, dan juga menghormati hak asasi orang lain.  
 
"Pada akhirnya, RKUHP yang nanti akan mulai berlaku 3 tahun sejak disahkan menjadi torehan sejarah pembaruan hukum di Indonesia, sekaligus merupakan cerminan paling jujur dari peradaban dan nilai-nilai bangsa Indonesia," ujarnya. (RO/A-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya