Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Bawaslu Klaten Gelar Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu

Djoko Sardjono
20/11/2022 20:20
Bawaslu Klaten Gelar Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu
Satpol PP dan Bawaslu Klaten menertibkan alat peraga kampanye yang dinilai melanggar( ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)


BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah,
menyelenggarakan kegiatan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan Pemilu
2024 di Hotel Grand Tjokro Klaten, Minggu (20/11).

Kegiatan fasilitasi yang diikuti 78 anggota Panwascam se-Kabupaten
Klaten, menghadirkan narasumber Komisioner Bawaslu 2012-2017, Nasrullah, dan Abhan Misbah, Ketua Bawaslu 2017-2022.

Nasrullah menyampaikan materi Pola dan Strategi Pengawasan
Pemilu Serentak 2024, dan  Abhan Misbah dengan materi Kendala dan
Tantangan Pengawasan Pemilu Serentak 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten, Arif Fatkhurrokhman, menjelaskan
kegiatan fasilitasi pengawasan ini untuk pembekalan kepada Panwascam
yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya.

"Kegiatan fasilitasi ini merupakan upaya Bawaslu Klaten untuk mempersiapkan Panwascam se-Kabupaten dalam melaksanakan tugas mengawasi
tahapan Pemilu 2024 yang sudah mulai," katanya.

Apalagi, lanjutnya,  pada 2023 mulai beririsan antara tahapan pileg dan
pilpres dengan tahapan pilkada. Di tahapan ini, sudah tidak memungkinkan untuk mengadakan banyak pertemuan lagi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI 2017-2022, Abhan Misbah, mengatakan
bahwa Pemilu serentak 2024 akan banyak menghadapi tantangan, antara lain yang terkait masa kampanye dan logistik Pemilu.

"Bagaimana pengawas Pemilu bisa mengawasi tahapan kampanye yang waktunya hanya 75 hari itu. Akibatnya, potensi pelanggaran akan terjadi, di antaranya kampanye di luar jadwal, curi-curi start," ujarnya.

Menurut Abhan, dengan masa kampanye yang hanya 75 hari itu juga akan
berdampak pada pengadaan logistik Pemilu. Karena, Pemilu 2019 dengan
masa kampanye 203 hari saja masih ada masalah.

Sebab, logistik Pemilu legislatif itu kompleks. Ada gambar partai, nomor  urut, dan nama caleg. Jadi, dibutuhkan strategi agar pengawasan Pemilu serentak 2024 dapat berjalan maksimal dan efektif.

"Dalam hal pengawasan itu, tentu, Bawaslu tidak bisa menjalankan
sendiri. Karena itu, Bawaslu harus berupaya mendorong pengawasan
partisipatif dengan melibatkan masyarakat,� tandasnya.


Kepentingan rakyat


Di sisi lain, Komisioner Bawaslu RI periode 2012-2017, Nasrullah,  
berharap pelaksanaan Pemilu serentak 2024 jangan sampai memilukan.
Karena, pemilihan umum itu pada prinsipnya milik rakyat.

"Bagaimana cara memperlakukan rakyat secara manusiawi. Ya, kembalikan
pemilu itu kepada mereka. Minimal, mereka mengawasi dirinya sendiri.
Bahwa, hak pilih berbeda itu tidak masalah," katanya.

Menurut Nasrullah, kalau peran itu sudah dikembalikan kepada rakyat,
maka Pemilu tidak ada lagi rasa pilu. Maka, Pemilu serentak 2024 harus
diupayakan agar tidak terjadi banyak polarisasi.

"Jadi, betapa penting pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat dalam Pemilu serentak 2024. Pengawasan partisipatif itu bisa
diinisiasi oleh Bawaslu," tegasnya. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya