Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
SUDAH jatuh tertimpa tangga. Itulah yang dialami seorang pelajar SLTP di Rejoso, Pasuruan, Jawa Timur.
Nasib naas itu dialami pelajar putri berusia 16 tahun yang sebut saja bernama Bunga. Selain menjadi korban perkosaan, Bunga juga dipaksa minum racun oleh pelaku.
Pelaku Satamun, 20, yang sehari-harinya berprofesi sebagai pelayan, akhirnya ditangkap polisi, Jumat (24/6). "Begitu ada laporan masuk, petugas dari reserse dan bagian perlindungan perempuan dan anak (PPA) langsung menggerebek pelaku. Pelaku sempat hendak melawan, namun secepatnya diringkus dan saat ini tengah dilakukan penyidikan," tandas Kapolres Pasuruan Kota AKB Yong Ferryjon.
Dari laporan keluarga korban, peristiwa persetubuhan paksa terhadap Bunga terjadi sebulan lalu. saat itu, Bunga dijemput Satamun dari sekolahnya dan diajak ke rumahnya untuk dikenalkan ke orang tuannya.
Setiba di rumahnya, bukannya dikenalkan orang tuanya, tapi Bunga justru diseret ke kamarnya dan diperkosa. Merasa aman, keesokan harinya, Satamun kembali memaksa Bunga ke rumahnya dan dicekoki dengan minuman racikan yang tak ubahnya dengan racun.
"Karena minuman itu membuat korban sakit dan shock berat. Orang tuanya baru bisa menanyainya setelah korban tenang dan begitu mengetahui masalahnya, langsung dilaporkan ke polisi," terang Humas Polres Pasuruan Kota Ajun Komisaris Puryanto.
Karena perbuatanya Satamun dikenakan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan UU nomor 23 th 2002 tentang perlindungan anak. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved