Polisi Waspadai Industri Mercon

MI
23/6/2015 00:00
Polisi Waspadai Industri Mercon
(Antara)
OPERASI untuk menciptakan rasa aman dan tertib di tengah masyarakat terus digalakkan aparat pada Ramadan. Di Sumenep, Jawa Timur, polres menyita 14 kilogram bahan peledak dari rumah Salamin, 53, warga Desa Tengedan, Kecamatan Batuputih, kemarin.

Bahan peledak yang disita itu terdiri dari potassium dan bubuk mercon siap racik. "Bahan peledak digunakan untuk membuat mercon yang akan diedarkan ke masyarakat," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Sumenep AK Hasanudin.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku bahan peledak itu untuk dijadikan petasan yang akan dijual selama bulan Puasa dan Hari Raya Idul Fitri. Aktivitas pembuatan petasan ilegal itu sudah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir.

Peredaran petasan juga diwaspadai Polrestabes Bandung, Jawa Barat. Polisi menggelar operasi dan berhasil menyita 55 ribu petasan siap edar.

"Kami menggerakkan seluruh potensi untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga yang tengah menunaikan ibadah puasa. Razia petasan dilakukan aparat gabungan, termasuk anggota di 27 polsek," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Angesta Romano Yoyol.

Selain petasan, polisi juga menyita 7.000-an botol minuman keras. "Kami bertekad peredaran minuman keras di Bandung selama bulan suci harus di angka nol. Polisi akan menindak tegas penjual minuman keras, termasuk kafe yang berani menjualnya," tegas Kapolrestabes Bandung.

Persiapan selama Ramadan juga dilakukan Bank Indonesia Jawa Tengah, dengan menyediakan uang tunai sebesar Rp15 triliun. "Dana disiapkan untuk memenuhi kebutuhan penarikan menjelang Lebaran 2015. Angka ini lebih besar daripada dana yang kami sediakan pada 2014 sebesar Rp11,7 triliun," ungkap Kepala BI cabang Jateng Iskandar Simorangkir.

Adapun soal pembayaran tunjangan hari raya, Dinas Tenaga Kerja, dan Transmigrasi DI Yogyakarta meminta perusahaan membayarkannya paling lambat H-7 Lebaran. Perusahaan harus melaporkan ke Disnakertrans jika belum bisa membayarkan THR sesuai waktu yang telah ditetapkan. "Bagi yang melanggar bisa dikenai sanksi," kata Kepala Disnakertrans DI Yogyakarta, Sigit Sapto Rahardjo.
(MG/EM/AM/SB/HT/AT/PT/BB/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya