Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KETUA Komite Peralihan Aceh (KPA) Kabupaten Aceh Utara yang juga mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Pase, Zulkarnaini Hamzar alias Teungku Ni, pada Jumat (13/5) diperiksa di Polda Aceh.
Orang nomor satu di kalangan mantan kombatan GAM Aceh Utara itu dipangil karena diduga telah menghina Presiden Joko Widodo saat perayaan Maulid Nabi Muhammad di Kantor KPA Pase Aceh Utara.
Teungku Ni datang ke Polda Aceh di Banda Aceh, sekitar pukul 9.00 WIB ditemani rekannya, antara lain Juru Bicara KPA Adi Laweng, kuasa hukum masing-masing Fazri, Hidayat, Asnawi Ahmad, dan Fadhlullah. Lelaki berkumis yang menggunakan baju jas hitam itu diperiksa di ruang Direktorat Reskrimum.
Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam. Saat keluar ruangan, Teungku Ni enggan berkomentar kepada wartawan yang menunggu di luar. Dia hanya melemparkan senyum kepada sejumlah wartawan lokal dan nasional.
Kuasa hukum Teungku Ni, Fazri, mengatakan, kliennya bukan menghina nama baik Presiden RI. Melainkan meminta kepada pemerintah pusat yaitu presiden untuk menyelesaikan janji-janji pada kesepakatan (MoU) Helsinki.
"Tidak ada unsur lain di situ" kata Fazri, kuasa hukum Teungku Ni.
Sebelumnya Dir Reskrimum Polda Aceh Kombes Nurfallah mengatakan Teungku Ni sempat tidak mengindahkan panggilan polisi sehingga pihaknya berencana memanggil paksa bekas panglima GAM Pase itu. (MR/OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved