Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KASUS dugaan penyimpangan tiga proyek mangkrak di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah hingga Kini masih dalam penyelidikan pihak Kejaksaan. Hal tersebut diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Temanggung, Sabar Sutrisno, Kamis (7/4).
"Setelah kasus dugaan penyimpangan tiga proyek ini masuk penyelidikan, memang Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang tengah dan hendak membangun menjadi khawatir dan ragu. Karenanya, kami meminta SKPD agar segera membuat surat permohonan pendampingan hukum ke kejaksaan," ujar Sabar.
Sabar yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), langsung menyosialisasikan tawaran pendampingan hukum ini pada SKPD yang sedang menangani proses pembangunan. Diantaranya Dinas Pendidikan dan RSUD Temanggung.
"Selain RSUD dan Disdik, nantinya akan kami sosialisasikan perihal pendampingan hukum dari kejaksaan ini pada semua SKPD dan instansi lain. Dengan demikian, mereka tidak ragu lagi dalam menyerap anggaran dan melaksanakan pembangunan," ujar Sabar.
TP4D sendiri baru dibentuk pada 3 Februari 20016 lalu. Selanjutnya pada 16 Maret, Kejari dan Pemkab Temanggung menandatangani kerjasama pendampingan hukum.
Sebelumnya diberitakan, tiga proyek pembangunan yang mangkrak diperiksa oleh Kejaksaan. Tiga proyek itu adalah pembangunan kantor DPPKAD dan pembangunan kantor Disdukcapil yang dikerjakan oleh PT Cahaya Bangun Kota Wali Demak, masing-masing senilai Rp16,67 miliar untuk kantor DPPKAD dan Rp10,38 miliar untuk kantor Disdukcapil. Serta proyek rehab stadion Bumi Phala dan pembangunan Mess Atlet yang dikerjakan PT Depayana Barokah Baru Pasuruan senilai Rp15,5 miliar.
Pembangunan kantor DPPKAD dan Disdukcapil mestinya selesai pada 29 Desember 2015 lalu. Karena terlambat dalam proses pengerjaannya, rekanan mestinya dikenai denda Rp 16,67 juta per hari terlambat untuk kantor DPPKAD, dan Rp 10,38 juta/hari terlambat untuk kantor Disdukcapil. Sesuai aturan, apabila telat dari jadwal maka pelaksana harus membayar denda seperseribu dari nilai kontrak.
Adapun proyek pembangunan mess atlet dan rehab stadion Bumi Phala mestinya selesai pada 7 Desember lalu. Pihak rekanan sempat meminta perpanjangan kontrak selama 23 hari hingga 30 Desember. Namun hingga akhir batas waktu perpanjangan pun belum selesai dikerjakan. Dengan demikian, rekanan proyek ini juga dikenai denda sesuai aturan yang ada. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved