Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
NOVEMBER 2017, angin sejuk bertiup bagi warga penganut kepercayaan leluhur, Kaharingan. Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama dalam kartu keluarga dan kartu tanda penduduk.
Kaharingan bisa bernapas lega? Tidak juga. Kebutuhan warga pemeluk kepercayaan di Kalimantan itu bukan sekadar administrasi kependudukan, melainkan juga soal pengakuan Kaharingan sebagai agama.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Rubi, menyebutkan tanpa pengakuan resmi Kaharingan sebagai agama, masyarakat adat menemui banyak kesulitan. Bukan hanya menyempitnya akses pendidikan, melainkan juga dalam mencari nafkah.
Jika kukuh pada pendirian dan enggan berpindah pada enam agama yang diakui pemerintah, penganut Kaharingan harus berpuas diri dengan kehidupan ala kadarnya. "Kami terkendala dalam persyaratan melamar kerja. Umumnya tingkat pendidikan masyarakat masih rendah," jelas Rubi.
Bukan ingin melebih-lebihkan cerita. Karena sebagai penganut agama leluhur, Rubi menyimpan banyak pengalaman pribadi. Contoh, untuk mengurus administrasi kependudukan saja sulit.
Mau tak mau, akhirnya ia memilih Hindu sebagai agama yang tercantum di kolom KTP sehingga bisa melanjutkan pendidikan.
Keharusan memilih salah satu agama yang diakui pemerintah dalam dokumen kependudukan, tak jarang malah mengaburkan peribadatan warga pemeluk Kaharingan. "Ironis. Meski memilih salah satu agama membuat mereka sangat tidak paham dengan ajaran itu karena sehari-hari ajaran leluhur yang dijalankan," terangnya.
Warga Dayak lainnya, Nesiwati menimpali bahwa belum ada wadah untuk membina dan melayani penganut agama leluhur. Wakil Sekretaris Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI) itu membayangkan semacam direktorat jenderal agama asli Nusantara di Kementerian Agama.
"Pengakuan sudah ada, tapi pembinaan pemerintah belum ada," tegasnya.
MAKI kini memperjuangkan pengakuan pada KTP. Obsesi lain ialah mencetak buku pelajaran Kaharingan. Tentu saja itu juga berdampak pada adanya anggaran untuk gaji pengajar di kalangan rohaniwan yang kerap disebut basir pisor.
"Saat ini Dayak dan Kaharingan ibarat ayam mati di lumbung padi," keluh Nesiwati.
Penulisan kolom agama di KTP sampai saat ini memang jauh dari kata tuntas. Masalahnya menjalar ke mana-mana, seperti mata rantai.
Salah satunya, pendidikan anak-anak suku Dayak di sekolah juga harus disesuaikan dengan agama di KTP orangtua mereka. Padahal, hati dan pikiran mereka memberontak karena merasa punya agama dari leluhur sendiri, Kaharingan.
"Karena itu, kami akan terus berjuang, mendesak pemerintah mengakui Kaharingan sebagai agama," tegas Rubi dan Nesiwati. (Denny Susanto/N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved