Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
PENGEMUDI Lamborghini maut, Wiyang Lautner, 25, yang menabrak pedagang seorang pedagang susu hingga tewas di kawasan Kertajaya Indah Surabaya, Jawa Timur, dituntut hukuman lima bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/3)
"Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan dengan mengemudikan kendaraaan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, menyebabkan orang meninggal dan terluka," kata Ferry Rachman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Tuntutan JPU itu lebih ringan dari surat dakwaan pertama kali saat Wiyang Lautner menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Saat itu dalam surat dakwaan dibacakan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara. Pertimbangan JPU yang memberatkan terdakwa adalah kecelakaan itu mengakibatkan orang meninggal dan terluka parah.
"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa bertanggungjawab dan memberikan bantuan kepada keluarga korban. Kemudian, korban di depan persidangan memaafkan perbuatan terdakwa secara lisan memohon keringanan hukuman untuk terdakwa," ujarnya.
Ronald Napitipullu, kuasa hukum Wiyang Lautner mengaku, tuntutan yang diberikan terhadap kliennya masih terlalu berat. "Klien kami sudah bertanggungjawab, memberikan santunan pada keluarga korban, dan ada perdamaian keluarga korban tidak menuntut. Maka, minggu depan akan mengajukan pledoi," kata Ronald.
Kecelakaan terjadi pada Minggu (29/11). Wiyang Lautner warga Pondok Dharmahusada, Surabaya mengemudi mobil Lamborghini secara kencang dan beriringan dengan Ferrari merah. Tiba-tiba mobil Lamborghini oleng dan menabrak warung STMJ di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya.
Akibatnya, Kuswarijono, pembeli STMJ meninggal di lokasi. Sedangkan Mujianto penjual STMJ, dan Srikanti istri Kuswarijono mengalami
luka-luka. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved