Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Babak Baru di Lahan Sunda Wiwitan

UL/N-3
19/8/2020 04:25
Babak Baru di Lahan Sunda Wiwitan
Budayawan melakukan aksi dukung Sunda Wiwitan Cigugur di depan Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, (27/7).(ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

ANGIN baik bertiup untuk Masyarakat Adat Karuhun Urang (Akur) Sunda Wiwitan di Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Asa untuk mendapatkan kembali lahan komunal mulai terlihat lewat surat yang dikirim Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, 11 Agustus lalu.

Surat itu ditujukan kepada BPN Kabupaten Kuningan. Mereka diminta untuk melakukan penelitian data fisik, data yuridis, dan data administrasi terkait dengan seritifikat hak milik No 01673/Kelurahan Cigugur atas nama Djaka Rumantaka.

“BPN juga diminta memetakan objek sengketa dan meng­analisis permasalahannya,” ungkap kuasa hukum Masyarakat Akur, Santi Chintya Dewi, kemarin.

Ia menyatakan surat itu merupakan peluang bagi masyarakat adat untuk mendapatkan kembali hak mereka. Demi mengembalikan lahan Leuweung Leutik menjadi milik komunal, masyarakat adat mengajukan gugatan pembatalan sertifikat hak milik tanah atas nama R Djaka Rumantaka dengan luas 6.827 meter persegi ke PTUN Ban­dung.

Lahan Leuweung Leutik, lanjut dia, merupakan tanah adat. Hutan itu menjadi tempat persembahyangan, sekaligus resapan air. “Karena itu, sangat mengherankan jika pada 2012 muncul akta jual-beli tanah adat hingga terbit sertifikat atas nama R Djaka Rumantaka.” (UL/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya