Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
ANGIN baik bertiup untuk Masyarakat Adat Karuhun Urang (Akur) Sunda Wiwitan di Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Asa untuk mendapatkan kembali lahan komunal mulai terlihat lewat surat yang dikirim Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, 11 Agustus lalu.
Surat itu ditujukan kepada BPN Kabupaten Kuningan. Mereka diminta untuk melakukan penelitian data fisik, data yuridis, dan data administrasi terkait dengan seritifikat hak milik No 01673/Kelurahan Cigugur atas nama Djaka Rumantaka.
“BPN juga diminta memetakan objek sengketa dan menganalisis permasalahannya,” ungkap kuasa hukum Masyarakat Akur, Santi Chintya Dewi, kemarin.
Ia menyatakan surat itu merupakan peluang bagi masyarakat adat untuk mendapatkan kembali hak mereka. Demi mengembalikan lahan Leuweung Leutik menjadi milik komunal, masyarakat adat mengajukan gugatan pembatalan sertifikat hak milik tanah atas nama R Djaka Rumantaka dengan luas 6.827 meter persegi ke PTUN Bandung.
Lahan Leuweung Leutik, lanjut dia, merupakan tanah adat. Hutan itu menjadi tempat persembahyangan, sekaligus resapan air. “Karena itu, sangat mengherankan jika pada 2012 muncul akta jual-beli tanah adat hingga terbit sertifikat atas nama R Djaka Rumantaka.” (UL/N-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved