Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SETELAH ditinggalkan ahli reptil ternama asal Australia, Matthew Nicolas Wright, operasi perburuan buaya berkalung ban di Sungai Palu,
dihentikan. Namun itu hanya berlangsung sementara waktu, karena hingga hari ini Satgas Penanganan Buaya yang dibentuk Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah, belum dibubarkan.
"Karena selama operasi berlangsung, banyak sekali masyarakat. Akhirnya perilaku buaya bisa berubah. Tetap kita usahakan. Itu menjadi skala prioritas BKSDA Sulawesi Tengah, bagaimana menyelamatkan buaya itu," ujar Kepala BKSDA Sulteng, Hasmuni Hasmar, di Kantor BKSDA Sulteng, Rabu (19/2).
Menurutnya, tim Satgas penanganan satwa BKSDA Sulawesi Tengah, masih berupaya menyelamatkan buaya muara yang lehernya terjerat ban bekas, yang berada di Sungai Palu. Tetapi dalam waktu dua hingga tiga minggu ke depan, mereka masih sebatas memantau pergerakan buaya.
"Penyelamatan buaya bukan dihentikan, tetap ada satgasnya. Untuk operasinya, seperti perburuannya, sejak kemarin kita sudah hentikan dulu sementara, untuk menjaga jangan sampai buaya-buaya yang ada dalam habitat itu merasa terdesak. Jadi kita tenangkan dulu, kembalikan lagi menjadi normal," tutur Hasmuni.
Ia menampik tim Satgas di bawah kendali BKSDA Sulteng dikatakan gagal. "Bukan gagal, tetapi belum berhasil. Karena semua pasti ada waktunya. Yang jelas BKSDA Sulawesi Tengah itu punya target terhadap buaya itu untuk kita bebaskan. Jangan sampai terjadi gangguan terhadap satwa buaya tersebut," tandas Hasmuni.
Sejauh ini banyak pihak yang berkeinginan membantu untuk menangani buaya berkalung ban, tetapi BKSDA Sulteng tetap berpedoman pada ketentuan yang ada. Sejumlah syarat harus dapat dipenuhi.
"Pertama, memiliki keahlian yang bersertifikasi. Mendapat pengakuan. Yang kedua, ada izin dari pihak yang berwenang, dalam hal ini BKSDA, karena satwa liar itu dilindungi. Hanya yang bisa menangkap itu adalah orang yang berkompeten. Tidak bisa masyarakat biasa, kecuali ada surat tugas dari pihak yang berwenang," urai Hasmuni. (OL-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved