Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PEMBAYARAN melalui mekanisme tunai bertahap merupakan salah satu model pembayaran yang jamak ditawarkan para pengembang properti kepada calon pembeli. Model pembayaran yang dilakukan tanpa keterlibatan perbankan itu umumnya menawarkan pembayaran dengan cara mencicil langsung ke pengembang. Tenor pembayarannya pun beragam, dari 6 kali-12 kali, kini berkembang menjadi 60 kali. Bahkan, terakhir ada proyek properti yang menawarkan cicilan hingga 120 kali. Berbeda dengan pembayaran melalui kredit KPR atau KPA, pembelian secara tunai hanya melibatkan konsumen dan pengembang.
Apabila pengembang bermasalah, si konsumen yang menanggung kerugian terbesar. Kasus yang menimpa pembeli apartemen M-Icon di Yogyakarta merupakan salah satu contoh betapa lemahnya posisi konsumen yang membeli properti secara tunai bertahap. Direktur Housing Urban Development, Zulfi Syarif Koto, mengimbau konsumen untuk berhati-hati jika membeli properti secara tunai bertahap. "Pertama harus dicari tahu dulu siapa pengembangnya. Apakah tergabung dalam asosiasi atau tidak. Kemudian konsumen harus jeli status tanahnya, IMB, serta perizinan lainnya," ujarnya ketika dihubungi, kemarin.
Pembayaran tunai langsung ataupun bertahap menurut Zulfi sebenarnya merupakan bentuk kepercayaan konsumen terhadap pengembang. Namun itu juga membuka celah bagi kerugian di pihak konsumen. "Kalau ada yang tertipu, perlu dilihat lagi seperti apa perjanjian di awalnya. Konsumen berhak untuk melaporkan pengembang ke Bareskrim karena masuk ke ranah kriminal. Juga perlu adukan ke YLKI," tegasnya. Zulfi mengatakan pemerintah perlu belajar dari era Orde Baru. Ketika itu terdapat tim pengendalian dan pengawasan pembangunan perumahan dan permukiman. Ketika ditemui kendala seperti wanprestasi yang dilakukan pengembang, dapat dilaporkan kepada tim tersebut untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Wajib Masuk Asosiasi
Wakil Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Bidang Pembiayaan dan Perbankan Preadi Ekarto juga menekankan pentingnya agar pengembang yang ada harus tergabung ke dalam asosiasi. "Jadi kalau ada masalah bisa diselesaikan karena asosiasi memiliki data-data. Paling tidak ada jaring pengaman di asosiasi sehingga konsumen tidak langsung menjadi korban,"ujarnya. Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsi mengatakan tren pengaduan konsumen properti cenderung meningkat.
Pada tahun 2014 terdapat 157 aduan konsumen properti. Sementara pada 2015 naik menjadi 160 aduan atau 15,5%. Aduan konsumen properti merupakan nomor terbesar kedua setelah aduan konsumen perbankan sebanyak 176 aduan atau 17,1%. "Aduan terkait properti paling banyak berasal dari konsumen apartemen. Ada permasalahan sendiri untuk apartemen. Pembelian apartemen secara lunas langsung ataupun bertahap sangat beresiko," urainya.
Sularsi mengatakan, pengaduan dari satu konsumen apartemen dapat mewakili ratusan konsumen lainnya. Karena aduan dari satu konsumen yang membeli unit di suatu lantai dan tower apartemen, maka terdapat ratusan konsumen yang juga mengalami hal sama. Ia pun mendorong agar ada pengawasan antara pengembang dan perbankan yang dilakukan baik oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku kementerian teknis dan juga Otoritas Jasa Keuangan. "Bank tidak boleh memberikan pinjaman kepada pengembang yang tidak membangun," tandasnya. (FU/B-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved