Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
MINUMAN keras (miras) oplosan kembali merenggut korban jiwa. Belum lekang rasa pilu atas kematian 26 mahasiswa di Yogyakarta pada pekan lalu, hal serupa kini terjadi lagi di Boyolali yang menewaskan satu orang serta tiga lainnya dalam kondisi kritis. Korban tewas bernama Mukti Prabowo, seorang buruh, warga Desa Teter, Kecamatan Simo. Keempat korban menenggak minuman alkohol 70% yang dioplos dengan suplemen Tor, Rabu (10/2) petang.
"Mereka membeli alkohol 70% di apotek, lalu dioplos sendiri dengan suplemen. Mereka minum selama tiga hari berturut-turut di rumah Mukiyi di Kampung Jaten RT 1 RW 1 Desa Teter," jelas Kapolsek Simo, AKP Agung Raharjo, Kamis (11/2). Korban berhenti minum setelah merasa pusing dan mual pada hari ketiga. Mukti dilarikan warga ke rumahnya dan tewas beberapa saat kemudian, sedangkan Dwi Susilo, 20, warga Blagung, Simo, Adi Nurhidayat, warga Teter, dan Sahid Maulana, 19, warga Jering, Wates, Simo, tertolong karena langsung dilarikan ke rumah sakit.
Sisa minuman sudah disita polisi sebagai dasar penyelidikan. Pekan lalu, kasus serupa terjadi di Yogyakarta. Ada 26 tewas serta belasan dirawat. \Korban yang selamat di antaranya menderita kebutaan. Mereka menenggak miras oplosan campuran metanol dan etanol. Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta, Brigjen Erwin Triwanto, terlihat gemas dengan kejadian itu dan meminta jajarannya mempelajari aturan untuk menjerat para penjual bahan baku miras oplosan.
"Para peracik mendapatkan bahan baku berupa alkohol, metanol, maupun etanol dari tempat-tempat penjualan yang kebanyakan toko bahan kimia. Aturannya harus diketahui sehingga peredaran bahan baku tidak mudah diperjualbelikan," tegasnya. Bila aturan tentang penjualan minuman keras belum jelas, ia meminta anak buahnya menggandeng pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah. Kalau didukung perda, ia memastikan polisi bisa masuk untuk menghentikan pembuatan minuman keras yang mematikan itu. Atas tewasnya 26 mahasiswa yang kebanyakan berasal dari luar daerah, Polres Sleman telah menetapkan enam tersangka. Pelaku ialah Sasongko dan istrinya, Sori Badriyah, Warjono, Priyanto dan istrinya, Wantinem, serta Purwanto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved