Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Gundem, Demokrasi ala Suku Sasak

Usman Kansong/Yusuf Riaman/X-4
11/2/2016 06:19
Gundem, Demokrasi ala Suku Sasak
(MI/Usman Kansong)

USIANYA tak muda lagi, 74 tahun. Rambutnya putih dibalut udeng. Tubuhnya terbilang masih tegap terbalut baju koko putih lusuh dan sarung yang tak kalah lusuh.

Istrinya, Ratmanap, yang juga berbalut sarung, setia menemani di balai penerima tamu di kampung adat itu. Giginya tampak kukuh kemerahan karena setiap hari mengunyah sirih. Suaranya serak, tapi lancar lagi tegas.

"Nama bujang saya Ratmanom. Setelah menikah dan punya anak, nama saya berganti menjadi Amak Riadjim," katanya.

Amak artinya bapak atau ayah.

Riadjim anak sulung dari empat anaknya.

Amak Riadjim artinya bapak atau ayahnya Riadjim.

Begitulah tradisi di sana.

Amak Riadjim ialah penghulu adat suku Sasak Bayan yang menetap di Desa Bayan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, sekitar dua setengah jam perjalanan dari Mataram, ibu kota NTB.

Amak Riadjim ialah keturunan ke-17 penghulu adat pertama.

Namun, bukan berarti posisi terhormat itu diperoleh otomatis karena ia keturunan penghulu adat pendahulunya. Ia menjadi penghulu adat lewat mekanisme yang disebut gundem.

Penghulu adat umumnya punya lebih dari satu keturunan.

Perwakilan dari tujuh dusun di Desa Adat Bayan berembuk menentukan siapa dari keturunan penghulu adat yang pantas melanjutkan tampuk kekuasaan adat.

Menjadi penghulu adat tidak gampang, kata Raden Kertamawardi, penjaga masjid kuno suku Sasak di Bayan.

Dia harus bijak, mau menjalankan kewajiban adat, dan menghindari larangan adat.

"Berat menjadi penghulu adat. Banyak batasan, tidak sebebas menjadi rakyat. Amak Riadjim dipilih sekitar 3 tahun lalu karena dinilai bijak," kata Raden.

Berpoligami atau melakukan permukafatan jahat untuk melanggar aturan adat atau pemerintah ialah contoh pelanggaran berat.

Bila penghulu adat melakukan itu, satu atau lebih dusun bisa mengajukan mosi tak percaya dalam istilah modern dan meminta musyawarah.

Perwakilan dusun yang mengajukan mosi tak percaya harus menunjukkan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan penghulu adat. Bila terbukti, dilakukan pemilihan penghulu adat baru. Namun, bila tidak, penuduh didenda membayar dengan seekor kerbau.

"Ancaman denda diberlakukan agar orang tidak sembarangan menuduh, tanpa bukti," jelas Amak Riadjim.

Sepanjang ingatan Amak Riadjim, baru satu penghulu melakukan pelanggaran berat.

"Seingat saya terjadi pada 1986."

Begitulah, dengan sistem gundem, yang bisa disebut demokrasi ala suku Sasak, etika, perilaku serta kebijakan pemimpin dijaga.

Harmoni di suku Sasak pun terawat.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya