Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PETAMBAK udang di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung mengeluh tidak adanya sosialisasi peraturan daerah (Perda) yang mengharuskan usaha tambak udang berhenti operasi mulai akhir bulan ini.
Peraturan tersebut yakni Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah, yang dalam salah satu klausulnya berdampak pada dihentikannya usaha tambak udang pada 29 November 2019.
Andi Handoyo, salah satu pemilik tambak menjelaskan penghentian operasional tambak mengancam turunnya produksi dan ratusan warga kehilangan mata pencaharian.
Ia memiliki dua tambak di dua kecamatan yang terkena alih fungsi lahan, yaitu di Ngambur seluas 4,5 hektare (ha) dan Pesisir Selatan
seluas 2,5 ha. Tambaknya telah beroperasi sejak 2014 dan mempekerjakan 40 orang warga sekitar dan puluhan buruh harian lepas.
''Kehadiran tambak membantu ekonomoi rakyat, 60 persen pekerja kami adalah warga sekitar. Selama ini, kami juga mendukung berbagai program pemkab melalui CSR berupa perbaikan jalan, pembangunan jembatan, dan kontribusi lainnya,'' paparnya.
Ketua Forum Komunikasi Praktisi Akuakultur (FKPA) Hanung Hernadi menilai, penutupan sejumlah tambak udang akan mengancam produktivitas udang nasional. Lampung dikenal sebagai lumbung udang nasional, bahkan mansuplai kebutuhan internasional.
Hanung memaparkan potensi produksi udang di Lampung cukup besar dengan
kontribusi 36 persen terhadap produksi nasional. Dalam satu bulan petambak Lampung membudidayakan 600 juta benur dengan berat panen rata-rata 20 gram per ekor, sehingga mampu menghasilkan 12.000 ton per bulan atau 144.000 ton per tahun.
Terkait keluhan petambak ini, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pesisir Barat Armen Qodar menjelaskan, surat pemberitahuan penghentian aktivitas tambak udang yang diberikan pemkab terkait penegakkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2017-2037.
''Pesisir Barat dimekarkan 2012, lalu disusun lah RTRW melalui tahapan yang panjang, ada kajian akademik sampai evaluasi ke gubenur, lalu disahkan oleh eksekutif dan legislatif. Zonasi itu mengatur untuk budidaya air payau diarahkan di dua kecamatan, yaitu Bengkunat dan Ngaras, di luar kecamatan itu, bukan untuk budidaya air payau, '' papar Armen.
Pada 2017, lanjut Armen, para petambak di luar dua lokasi tersebut, yang berizin atau yang belum habis masa izinnya, diberi waktu dua tahun untuk persiapan penutupan lokasi tambak yang akan berakhir sebentar lagi, yaitu pada 29 November 2019 mendatang.
''Sosialisasi sudah sejak 2018, saya tidak yakin kawan-kawan petambak tidak tahu, harusnya sudah tahu, karena surat peringatan dari pemda sudah tiga kali, sudah pernah ada kunjungan juga dari DPRD dan pemkab, dan sudah pernah difasilitasi bertemu dengan tim pengembangan RTRW,'' katanya. (OL-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved