Kasus Engeline, Agus Dituntut 12 Tahun di Bui

(OL/N-1)
03/2/2016 01:59
Kasus Engeline, Agus Dituntut 12 Tahun di Bui
(FOTO ANTARA/Panji Anggoro)

JAKSA penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, menuntut terdakwa Agus Tay, 25, yang ikut serta membunuh korban Engeline, dengan hukuman selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan penjara. "Terdakwa bersalah membiarkan kekerasan pada anak yang mengakibatkan anak mati dan ikut membantu mengubur dan menyembunyikan keberadaan korban," ungkap ketua tim jaksa, Ketut Maha Agung, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, kemarin. Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Edward Harris Sinaga itu terdakwa dijerat dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 terkait perlindungan anak.

Jaksa juga menjerat terdakwa dengan Pasal 181 KUHP karena ikut serta mengubur jenazah korban. Hal yang memberatkan ialah terdakwa membiarkan kekerasan pada anak yang dilakukan Margriet yang diketahuinya, ikut membantu penguburan jenazah korban, dan tidak berusaha memberikan pertolongan kepada korban. Adapun yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit, mengungkap fakta pelaku pembunuhan korban sebenarnya, dan masih muda. Saat mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Haposan Sihombing, menyatakan mengajukan pembelaan atau pleidoi dalam sidang itu. Oleh sebab itu, hakim menyatakan pembelaan akan dilakukan pada Selasa (16/2) depan agar tidak berbenturan dengan libur hari raya umat Hindu.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa pada 16 Mei 2015 pukul 12.30 Wita, terdakwa Margriet memukul korban dengan tangan kosong dan membenturkan kepala korban ke tembok sehingga Engeline menangis. Margriet kemudian memanggil terdakwa Agus Tay menuju ke kamar terdakwa dan Agus Tay melihat ibu angkat Engeline itu sedang memegang rambut korban. Selanjutnya Margriet membanting korban ke lantai sehingga korban terjatuh ke lantai dengan kepala bagian belakang membentur lantai, dan korban pun terkulai lemas. Margriet kemudian mengancam Agus Tay agar tidak memberi tahu orang lain dan menjanjikan imbalan uang Rp200 juta pada 24 Mei 2015 apabila Agus mau mengikuti keinginannya. Terdakwa lalu diminta Margriet mengambil kain seprai dan seutas tali untuk diikatkan ke leher Engeline. (OL/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya