Polisi Pembawa Sabu Diganjar Vonis Mati

(FL/LN/TB/HK/N-1)
02/2/2016 02:30
Polisi Pembawa Sabu Diganjar Vonis Mati
(Antara/M Risyal Hidayat)

DUA tersangka pengedar narkoba seberat 22 kg narkoba jenis sabu sabu divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, kemarin. Dua terdakwa itu ialah anggota nonaktif Polsek Sedati, Sidoarjo, Aiptu Abdul Latif, dan teman wanitanya yang bernama Indri Rahmawati. Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus, kedua terdakwa disebut terbukti bersalah dengan memiliki, menyimpan, dan sengaja mengedarkan narkoba.

Keduanya melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Karena itu, tidak ada keraguan bagi majelis untuk menjatuhkan vonis hukuman mati bagi kedua terdakwa," kata majelis hakim. Hukuman terdakwa diperberat karena sebagai penegak hukum, Abdul Latif bukannya memberantas, justru terlibat, memiliki, menyimpan, menjual, dan mengedarkan narkoba. Vonis hukuman mati yang diterima Indri Rahmawati lebih berat daripada yang diajukan Karmawan, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Surabaya, yaitu hukuman seumur hidup.

Kedua terdakwa ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya pada 25 Mei 2015. Terhadap putusan itu, kedua terdakwa terlihat tegar dan menyatakan banding. "Kami sepakat mengajukan banding, hukuman ini terlalu berat," kata Yuliana, kuasa hukum Indri Rahmawati, dan Sholikhah, kuasa hukum Abdul Latif.

Di Sulawesi Selatan, aparat Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menggagalkan kiriman paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1 kg senilai Rp1,2 miliar di salah satu perusahaan jasa pengiriman di Jalan Boulevard, Makassar, kemarin, sekitar pukul 12.00 Wita.

Selain paket narkoba, penerima paket yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, bernama Andi Lolo, 30, juga berhasil dibekuk di lokasi. Di Sulawesi Tengah, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resort (Polres) Palu juga menangkap enam pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Anoa dan Darussalam, Kelurahan Masomba, Kecamatan Palu Selatan, kemarin.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya