Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

RS Abaikan Latar Belakang Pendonor Ginjal

Budi Ernanto
30/1/2016 05:00
RS Abaikan Latar Belakang Pendonor Ginjal
()

KOMPUTER yang disita polisi dari rumah tersangka Kwok Herry Susanto di Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/1), ternyata digunakan untuk membuat dokumen palsu pendukung penjualan ginjal.

Komputer itu kini sedang diteliti tim dari Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri.

Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana mengatakan hal itu di Jakarta kemarin.

Herry, lanjutnya, ialah satu dari tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa organ ginjal.

Herry juga merupakan bos dari dua tersangka lain, yaitu Dedi Supriadi dan Yana Priatna. Keduanya dikenai Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Lebih lanjut, Umar mengatakan tidak semua orang boleh mendonorkan ginjal.

Selain dokter harus mewawancarai untuk mengetahui kondisi kesehatan pendonor, latar belakang pekerjaan pemberi ginjal juga penting.

"Kalau pekerja kasar, tidak bisa. Korban dari kelompok Yana itu bahkan ada yang sopir dan petani," tambah Umar.

Tim Bareskrim Polri bergerak cepat menyelidiki kasus penjualan organ tubuh manusia.

Kemarin pagi tim penyidik bergerak ke Kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung yang diduga menjadi tempat para korban menjual ginjal mereka.

Menurut Umar, baru-baru ini dia mendapati seorang tahanan Polres Garut, Jawa Barat, berinisial HLL yang meringkuk menahan sakit dengan memegang perut serta menggigil kedinginan.

Kepada Umar, HLL mengaku menjual ginjalnya kepada seseorang seharga Rp70 juta.

Setelah menjual ginjalnya, HLL malah sering sakit dan daya tahan tubuhnya lemah.

HLL, lanjutnya, seharusnya menjalani sejumlah terapi, tetapi tidak dilakukan.

Sebelumnya, sang pembeli ginjal mengaku, selain memberi Rp70 juta, juga akan menanggung biaya perawatan selanjutnya.

"Uang Rp70 juta hasil jual ginjal malah habis untuk biaya perawatan HLL. Karena tidak ada uang lagi, akhirnya HLL yang semula sopir angkot nekat mencuri dan ditahan oleh Polres Garut," tutur Umar.

Di sisi lain, Kapolres Garut AKB Arif Budiman menyatakan pihaknya belum mendapat koordinasi dari Bareskrim Polri terkait dengan kasus penjualan organ tubuh manusia.

Arif mengaku sudah mengecek informasi dari Bareskrim Polri mengenai salah satu tahanan di polresnya yang menjadi korban penjualan organ tubuh.

"Saya nyatakan tidak ada. Saya dan tim sudah mengecek dan memeriksa semua berjumlah 40 tahanan, tidak ada yang menjadi korban penjualan organ. Kalaupun ada, dari bekas jahitan secara fisik sudah terlihat," jelasnya.

Saat dihubungi secara terpisah, Direktur Utama Rumah Sakit Cipto Ma-ngunkusumo (RSCM) Czeresna Heriawan Soejono dengan tegas membantah keterlibatan rumah sakitnya dalam kasus jual-beli ginjal.

Ia menerangkan calon donor harus melewati serangkaian proses screening terlebih dahulu.

"Mereka yang sampai dioperasi sudah clear, dan itu tidak main-main, ketat sekali. Dalam sebulan bisa lebih dari lima pasien yang melakukan transplantasi ginjal," terang Soejono

Hal yang sama disampaikan Dirjen Bina Upaya Kesehatan (BUK) Kementerian Kesehatan Chairul Radjab Nasution.

Menurutnya, kecil kemungkinan rumah sakit milik pemerintah pusat terkait dengan praktik transplantasi ginjal ilegal.

Selain memiliki prosedur yang ketat, kegiatan di rumah sakit itu juga selalu terpantau oleh Kemenkes.

Pernyataan Chairul merupakan respons atas dugaan keterlibatan RSCM dalam kasus sindikat jual-beli ginjal. (Tlc/Mel/AM/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya