Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

PTUN Semarang Tolak Gugatan Walhi

MI
17/4/2015 00:00
PTUN Semarang Tolak Gugatan Walhi
(ANTARA/R REKOTOMO)
JALAN PT Semen Indonesia membangun pabrik di Rembang, Jawa Tengah, mulai terbuka. Kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang menolak gugatan yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia dan Joko Prianto terhadap surat keputusan Gubernur Jawa Tengah yang mengizinkan penambangan dan pembangunan pabrik semen.

"Gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak bisa diterima. Sesuai Pasal 55 UU No 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara gugatan para penggugat sudah kedaluwarsa," tegas Ketua Majelis Hakim Susilowati Siahaan.

Pasal 55 UU tentang Peradilan Tata Usaha Negara itu menyebutkan gugatan dapat diajukan hanya dalam rentang waktu 90 hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya keputusan badan atau pejabat tata usaha negara. Majelis hakim berpendapat para penggugat sudah mengetahui adanya rencana kegiatan penambangan sejak proses penyusunan amdal dan menghadiri kegiatan sosialisasi.

Para penggugat juga mengetahui adanya Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen milik PT Semen Gresik (persero) Tbk di Kabupaten Rembang tertanggal 7 Juni 2012. Keputusan itu juga diumumkan melalui sarana multimedia dan juga surat kabar di antaranya Suara Merdeka dan Jawa Pos.

Demikian juga sosialisasi, sudah dilakukan dengan Wakil Bupati Rembang pada 22 Juni 2013 di rumah dinasnya, yang dihadiri oleh penggugat Joko Prianto dan Sumarno.

Susilowati merupakan salah satu hakim yang sudah mengantongi sertifikat lingkungan. Ia menyatakan fakta-fakta dalam persidangan dengan gamblang mengungkapkan bahwa pembangunan pabrik semen milik PT Semen Indonesia Tbk telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, Jawa Tengah, dan Kabupaten Rembang tentang Kawasan Karst Lindung.

Dengan kata lain area tambang tidak berada di dalam kawasan karst lindung. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya gua basah, sungai bawah tanah, stalaktit dan stalagmit. Demikian juga tidak ditemukan adanya mata air permanen.(HT/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik