Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Pakar Kriminolog Universitas Parahyangan Bandung Agustinus Pohan menilai tindakan penjualan organ manusia bukan hal baru terjadi di Indonesia.
Seperti diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pelaku penjual organ ginjal berinisial HKS di Pondok Bentang Asri, Jl Pisces, No 18 RT 4/9, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Minggu (17/1) lalu. “Saya tidak yakin kapan waktunya. Tapi dulu pernah terjadi,” ujar Agustinus Pohan, Kamis (28/1/2016).
Menurutnya, kebanyakan kasus penjualan organ tubuh ilegal yang ada di dunia, ginjal hampir dipastikan selalu bagian diperjualbelikan oleh para pelaku. “Masih lekat dalam ingatan, ada seorang ayah di Jakarta yang dengan terbuka ingin menjual ginjal demi pendidikan anaknya. Namun karena simpati publik akhirnya batal dilakukan,” tambahnya.
Menurutnya, hal itu semakin meyakinkan bahwa motif di balik praktek terlarang itu adalah eksploitasi kemiskinan. Kejadian seperti ini di waktu dulu, menurutnya, banyak terjadi di India dan Tiongkok. Namun, lanjut dia, seiring dengan peningkatan perekonomian kedua negara kasus tersebut terus berkurang jumlahnya.
“Menjual organ tubuh sendiri merupakan sesuatu yang tidak etis terlebih lagi melanggar UU Kesehatan no 36/2009. Ancaman hukumannya kumulatif 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” terang Agustinus.
Menurutnya, kasus itu terjadi berkat sindikasi banyaknya pihak terkait. Tidak hanya penjual, tapi juga perantara termasuk rumah sakit dan dokternya. “Harus ada efek jera dengan memberantas sindikat penjual organ tubuh ini. Kejadian seperti ini pasti ada organisasi kriminalnya, jaringan kejahatan,” tegas Agustinus.
Selain itu, dia mengingatkan agar pemerintah juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan fenomena penjualan organ tubuh untuk tidak terpengaruh.
Tidak hanya itu, pengawasan terhadap kegiatan rumah sakit dengan dokter juga perlu ditingkatkan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. “Atau bisa juga dengan mengkaji secara hukum agama bagaimana mendonasikan organ tubuh saat sudah meninggal melalui wasiat," terangnya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Angesta Romano Yoyol mengatakan Bareskrim Polri mengagendakan penggeledahan di Kota Bandung dalam pengembangan kasus penjualan ginjal ilegal. "Dari Bareskrim memang ada penggeledahan, tapi belum pasti apakah hari ini atau kapan waktunya. Yang pasti memang akan ada penggeledahan," kata Yoyol.
Yoyol tidak bisa merinci klinik mana yang menjadi target Bareskrim. Dalam kasus tersebut, Mabes Polri mengantongi tiga tersangka yaitu AG, DD dan HR yang ditangkap di Jakarta dan di Bandung. "Belum tahu. Penggeledahannya apakah (ke klinik ataukah rumah sakit swasta), kita belum tahu. Koordinasi dari Bareskrim itu akan mengecek salah satu klinik," tambahnya. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved