Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
BADAN Narkotika Provinsi Bali menangkap enam pengedar narkotika jenis shabu sebanyak 37,95 gram yang selama ini menyasar sejumlah desa di Bali.
Para pengedar yang satu di antaranya residivis ini memilih pedesaan menjadi target penjualan, karena selain kurangnya pantauan petugas, juga lebih menguntungkan.
Keenam tersangka ini ditangkap di sejumlah lokasi yang berbeda, yakni Abiansemal, Kabupaten Badung, Sidatapa, Buleleng dan Desa Mas, Ubud, Gianyar.
Dari keenam tersangka ini, petugas menyita sejumlah barang bukti paket shabu siap edar sebesar 37, 95 gram, alat pemecah shabu, timbangan elektronik, alat hisap berupa bong dan sejumlah telepon seluler.
Kepala BNN Bali Brigjend Pol Putu Gede Suastawa mengatakan para pengedar mulai menyasar desa karena dinilai lebih menguntungkan dan jauh dari pantauan aparat. Selain mengamankan enam pengedar, BNN juga merehabilitasi empat pengguna yang merupakan korban dari para pengedar ini.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan anaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Hingga kini BNN masih memeriksa para pelaku untuk mengungkap jaringan pedesaan lainnya dan asal usul barang baram ini hingga masuk ke wilayah bali.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved