Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
LUBANG tambang tidak hanya membuat bopeng alam di Kalimantan Timur. Sejak 2011 hingga tahun ini, setidaknya sudah 36 orang kehilangan nyawa karena lubang tambang.
Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur mencatat sudah ada 632 lubang bekas tambang yang tidak direklamasi. Pelaku penambangan yang tidak bertanggung jawab itu, dalam catatan Jatam Kaltim, ada 11 perusahaan. Bentuknya CV dan PT.
Di Kalimantan Timur, hanya Kota Balikpapan yang melarang adanya penambangan batu bara. Daerah lain, termasuk Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara, yang akan dijadikan lokasi ibu kota negara yang baru, juga sudah dikeroyok perusahaan tambang. Samarinda, Ibu Kota Provinsi Kaltim, bahkan menjadi daerah yang sudah keteteran karena digerus tambang.
“Dari 36 korban yang tewas di lubang tambang, korban di Samarinda paling banyak, yakni 21 orang. Kutai Kartanegara berada di urutan kedua dengan 13 nyawa, dan Penajam Paser Utara ada satu orang,” ungkap Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang, di Balikpapan, kemarin.
Korban terakhir, Hendrik Kristiawan, 25, tewas pada Kamis (22/8), di lubang bekas tambang Desa Beringin Agung, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. “Ini tidak boleh dibiarkan berlarut tanpa tindakan aparat. Harus ada pencabutan izin dan pidana,” tambah Rupang.
Keganasan tambang di Kaltim belum akan berakhir. Jatam mencatat investor sudah menguasai konsesi lahan seluas 13,83 juta hektare (ha) di Kaltim, 5,2 juta ha, di antaranya izin pertambangan. Ada 1.190 izin usaha pertambangan di Kaltim, 625 izin di antaranya ada di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tidak hanya lubang dan kematian, penambangan di Kaltim juga sarat dengan praktik korupsi. Sejumlah kepala daerah sudah masuk bui karena mengobral izin penambangan demi kantong pribadi.
Tambang rakyat
Tidak hanya tambang besar yang membuat lingkungan rusak. Di sejumlah daerah di Pulau Jawa, galian tambang golongan C, juga berdaya rusak tinggi.
Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dua kecamatan di wilayah selatan, yakni Kecamatan Pangkalan dan Kecamatan Tegalwaru digerogoti penambang liar bantuan gamping dan andesit. “Kawasan dua kecamatan itu rusak berat. Reklamasi dan perbaikan lingkungan tidak pernah dilakukan,” ungkap aktivis lingkungan, Yuda Febrian.
Para penambang bersembunyi di balik praktik tambang rak-yat. Pemerintah kabupaten dan provinsi pun membiarkan, meski para cukong di baliknya menggunakan alat berat untuk menggerogoti alam.
Selain tambang rakyat, sebuah perusahaan masuk dengan izin hendak membangun peternakan ayam broiler. Praktik penambangan yang merusak juga ditemukan di Kabupaten Demak, Rembang dan Kendal, Jawa Tengah. Penambang menghajar perbukitan untuk diambil tanahnya.
“Tanah urukan dijual Rp500 ribu-Rp600 ribu per truk,” ungkap Bambang, 40, warga.
Bukit yang sudah gundul dan rusak ditinggalkan begitu saja. Penambang yang mengaku penambang rakyat, tapi menggunakan alat berat, itu pindah ke lokasi lain.
“Sampai Juli, kami sudah menutuk dan menghentikan 63 praktik penambangan liar di 29 kabupaten/kota. Kerusakan lahan akibat penambangan liar sudah mencapai 73,48 ha,” ungkap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Tengah, Sudjarwanto Dwiatmoko. (CS/AS/AD/N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved