Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
AKHIR 2016 lalu, salah satu LSM menuding Korindo Group melakukan pembakaran hutan di wilayah Papua. Atas tuduhan itu, The Forest Steward Council (FSC) melakukan investasi sejak November 2017.
Hasilnya, FSC menyimpulkan perusahaan itu tidak membakar hutan. Korindo juga dinyatakan tidak terlibat aktivitas ilegal lain yang menggunakan api dalam proses pembersihan lahan.
Karena itu, FSC memutuskan masih tetap menjadikan Korindo Group sebagai anggotanya. “Korindo Group terus beriktikad baik dan bekerja sama dengan FSC, serta pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan tindakan tepat,” ungkap Manajer Humas Korindo Group, Yulian Mohammad Riza, Rabu (24/7).
Korindo Group pun setuju melanjutkan moratorium sejak 21 Februari 2017 dengan menunda konversi area berhutan.
Selama investigasi, FSC juga melihat Korindo Group menggelar program sosial untuk masyarakat Papua, seperti membangun dan mendanai operasional klinik modern di pedalaman Papua. Perusahaan juga mendirikan 19 klinik dengan layanan gratis, 28 sekolah, 66 tempat ibadah, dan pembangkit listrik. (MC/N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved