Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
PEMERINTAH Kota Medan mengeluarkan dua kebijakan khusus yang terkait dengan pengelolaan sampah agar tidak lagi mendapat penilaian sebagai kota metropolitan paling kotor oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengataklan, kebijakan pertama yang segera ditempuh pemkot adalah membuka kembali Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Namo Bintang.
TPA seluas 16 hektare itu sebelumnya sudah ditutup pemkot pada 19 Februari 2013 dengan pertimbangan untuk memaksimalkan kapasitas TPA Terjun yang saat ini melayani Medan.
Pemkot Medan menganggap perlu mengoperasikan lagi TPA Namo Bintang agar pengiriman sampah dapat lebih cepat dan lancar dari yang sudah berjalan saat ini.
Selama ini dibutuhkan waktu hingga 5 jam untuk satu kali pengangkutan dan pengiriman sampah dari hulu sampai hilir.
"Perinciannya, 2 jam truk mengangkut sampah dari rumah warga, 2 jam perjalanan menuju TPA dan 1 jam menunggu giliran untuk melakukan pembuangan," ungkap Akhyar, Kamis (17/1).
Baca juga : Musim Hujan, Gunungan Sampah di TPA Pasirsembung Rawan Longsor
Pemkot meyakini dengan mengoperasikan TPA Namo Bintang, sampah yang berasal dari kawasan sekitarnya tidak perlu lagi dibuang ke TPA Terjun,
Dengan demikian, waktu pengiriman sampah ke TPA bisa dipersingkat kurang dari lima jam.
Kemudian, pascapenilaian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut pemkot Medan juga akan melakukan pengelolaan sampah berbasis sanitary landfill. Meski sebenarnya, kata Akhyar, sistem sanitary landfill selama ini sudah diterapkan di TPA Terjun, tetapi masih sebagian.
"Kami akan menerapkan sistem sanitary landfill baik di TPA Terjun maupun di TPA Namo Bintang," ujarnya.
Dia meyakini kedua kebijakan ini dapat mendukung Kota Medan bersaing meraih penghargaan Adipura.
Meskipun penilaian Adipura memiliki beberapa kriteria, tetapi aspek pengelolaan TPA menjadi faktor dengan bobot nilai terbesar, yakni mencapai 60%.
"Peningkatan kinerja pengelolaan sampah ini sebenarnya bukan semata untuk mengejar Adipura, tetapi utamanya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tegas Akhyar.
Lebih dari itu, pemkot Medan kata dia sebenarnya sudah memiliki regulasi dan rencana stategis pengelolaan sampah.
Namun dia mengakui sejauh ini regulasi tersebut belum diterapkan, khususnya terhadap masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, M Husni, menambahkan untuk menjaga kebersihan pemkot Medan juga memiliki petugas Melati dan Bestari serta sarana dan prasarana pendukung kebersihan lain. Seperti dump truk, konvektor, amrol, bak sampah dan becak pengangkut.
Ditambah lagi Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (P3SU) di setiap kecamatan.
Dinasnya juga telah menambah 41 unit dump truk dan 500 unit becak angkut untuk mendukung pembersihan sampah di gang-gang yang ada di kotanya.
Pada 2019 mereka juga berencana menambah lagi 25 unit dump truk untuk mengirim sampah ke TPA. (OL-8)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved