Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Ribuan Pegawai Honorer Dipecat

Puji Santoso
14/1/2019 02:00
Ribuan Pegawai Honorer Dipecat
(Ilustrasi--Thinkstock)

PEMERINTAH Kota Medan akhirnya memecat ribuan tenaga honor karena gaji mereka dianggap membebani APBD Kota Medan. Mulai awal Januari 2019 ini, para tenaga honor tersebut diminta untuk tidak bekerja lagi di lingkungan Pemkot Medan.

Tercatat ada 11.875 pekerja harian lepas (PHL) di lingkung­an Pemkot Medan pada 2018. Dengan jumlah tersebut, APBD yang teralokasi untuk gaji hingga Rp356 miliar lebih setiap tahunnya. Untuk menghemat anggara­n, ribuan PHL yang rekrutmennya dinilai tidak sesuai dengan fungsi mereka dipecat atau dirumahkan.

Sekretaris Daerah Kota Medan, Wirya Al Rahman, mengungkapkan setiap kepala dinas atau pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) diminta melakukan penilaian. “Kepala dinas itu jangan suka hati mengontrak orang saja, harus sesuai aturan juga. Jangan sesuka hati menggunakan uang rakyat. PHL yang diangkat itu harus jelas kerjanya,” ujar Wirya Minggu (13/1).

Ia mengakui bahwa selama ini tidak sedikit PHL yang direkrut bekerja tidak sesuai dengan ekspektasi, hanya absen dan menerima gaji. “Inilah yang mau ditertibkan. Pengangkatan sesuai peruntukannya sehingga uang rakyat tersebut digunakan sesuai dengan arahnya,” ucapnya.

Sebelumnya, Pemkab Simalu­ngun juga memecat ribuan tenaga honor. Dari sekitar 2.000 lebih tenaga honor di semua OPD, setengah lebih dipecat karena gaji mereka tidak lagi ditampung di APBD Kota Medan 2019. Untuk posisi tenaga honor yang masih dipertahankan di sejumlah OPD, akan dilakukan rekrutmen ulang.

Penilaian bahwa tenaga honor sebagai beban APBD juga dirasakan Pemprov Bangka Belitung (Babel) yang setiap tahun harus menganggarkan Rp124,5 miliar untuk gaji mereka. Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Bangka Belitung Ferry Apriyanto mengatakan untuk gaji honorer selama 13 bulan setiap tahun sudah dianggarkan.

SKPD terancam sanksi
Persoalan tenaga honor di lingkungan pemerintahan masih menjadi masalah serius. Hal itu terjadi karena tidak ada ketentuan baku yang mengaturnya. Akibat dinilai salah dalam mengelola tenaga honor, pemimpin satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terancam dikenai sanksi karena memperpanjang kontrak kerja pegawai honorer yang menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

Wakil Ketua Tim Kode Etik Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin kemarin mengatakan larangan perpanjangan kontrak kerja bagi honorer yang menjadi caleg sebenarnya sudah disosialisasikan kepada setiap pemimpin SKPD. “Saya sudah mengantongi nama-nama pegawai honor yang masuk DCT (daftar calon tetap) Pemilu 2019,” katanya.

Pegawai honor yang masuk DCT dan telah ditetapkan KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjut Alimuddin, berasal dari dinas dan kelurahan sebanyak 11 orang. Larangan perpanjangan itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 20 Tahun 2018 untuk pencalona­n anggota dewan. (RF/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya