Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
PENERAPAN larangan parkir bagi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat di sepanjang Jalan Jendral Sudirman Kota Palembang, Sumatra Selatan, dinilai merugikan pedagang. Mereka menuntut Pemerintah Kota Palembang membatalkan aturan itu dengan memblokir Jalan Sudirman.
“Kami sudah mencoba melakukan mediasi, tapi tidak ada hasil. Surat sudah dila-yangkan, tapi tidak juga dijawab. Terpaksa kami blokir,” ujar Syahrial selaku Ketua Persatuan Pemilik Ruko dan Pelaku Usaha yang juga pemilik ruko Marinda, Rabu (9/1).
Selain itu, ulah petugas Dinas Perhubungan Kota Palembang dinilai anarkis dalam menerapkan aturan membuat jengkel para pedagang. Hal itu yang membuat pedagang bersatu memblokir jalan utama sebagai bentuk protes.
“Petugas Dishub, main angkut motor dan main gembok mobil seenaknya. Dilarang mereka malah ngamuk dan main cekek pengendara motor yang tidak mau motornya diangkut,” jelas Syahrial.
Dalam kesempatan sama, Santi pemilik ruko Optikal di kawasan Jendral Sudirman, meminta larangan parkir di sepanjang jalan Jendral Sudirman dicabut. “Jika ingin diberlakukan, berlakukan semua. Ini lihat saja masih dekat Masjid Agung ada yang parkir. Kenapa hanya bagian tertentu di Jalan Sudirman yang dilarang parkir,” kesalnya.
Sementara itu, Kapolresta Palembang, Kombes Wahyu Bintono Haribawono, menjelaskan, peraturan larang-an parkir ini sebelum Asian Games sudah diberlakukan dan masih tetap berlaku hingga kini. Secepatnya akan dibicarakan dengan kepala daerah terkait dengan masalah tersebut.
“Saya akan coba bicarakan dengan pimpinan kepala daerah, semoga segera dicarikan solusinya. Tadi kita minta pedagang membuka jalan karena menggangu arus lalulintas,” ungkapnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Kurniawan menegaskan, pihaknya hanya menjalankan aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 43 tentang pelarangan parkir di badan jalan nasional. “Kita masih tetap jalankan undang-undang yang berlaku untuk larangan parkir di jalan nasional,” ujarnya.
Sebenarnya, jelas Kurnia-wan, di sepanjang Jalan Sudirman telah disiapkan kantong parkir. Namun, banyak warga yang enggan memarkirkan kendaraannya di sana. Mereka malas saja berjalan kaki. “Kita juga beri waktu bagi warga atau pemilik toko yang ingin membeli bisa parkir selama 15 menit dan tak boleh lebih dari itu,” ungkap dia.
Terkait dengan adanya oknum petugas Dishub yang pungli, Kurniawan menantang warga membuktikannya. “Rekam dan laporkan, saya tindak tegas. Warga juga jangan mau kalau ada oknum nakal meminta uang. Silakan direkam, viralkan, kan sekarang social media sudah sangat mudah,” tandasnya. (DW/N-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved