Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
DINAS Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VI, Provinsi Jawa Barat, sudah melayangkan surat peringatan pertama penghentian penambang galian C ilegal di Tasikmalaya. Namun, baru 12 dari puluhan perusahaan tambang ilegal yang beroperasi di sana yang mendapat surat tersebut.
“Tindakan tegas akan kami lakukukan jika sudah tiga kali surat peringatan penghentian galian C tidak diindahkan mereka. Kami akan meminta aparat gabungan menertibkannya. Saat ini baru surat peringatan pertama,” dalih Seksi Pertambangan dan Air Tanah, Cabang Dinas ESDM Wilayah VI, Provinsi Jawa Barat, Budi Kurniawan, Rabu (9/1).
Budi mengakui, ada sekitar 34 perusahaan tambang yang beroperasi di sepanjang Jalan Mangkubumi-Indihiang. Pihaknya baru mencatat 12 perusahaan tidak mengantongi izin wilayah perizinan izin usaha (WIUP) dan izin usaha pertambangan (IUP). Sisanya belum tercatat. Mereka menambang dengan sembunyi-sembunyi.
Lantaran itu, pihaknya kesulitan mendata mereka. Saat pendataan tidak ada di lokasi tambang, tapi setelah petugas pulang mereka kembali beroperasi.
Terkait dengan perusahaan yang legal, ungkap Budi, baru dua perusahaan memiliki izin menambang pasir galian C sesuai dengan pengajuan rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kota Tasikmalaya melalui Dinas ESDM Wilayah VI Provinsi Jawa Barat, yakni PT Trimukti dan PT Sukes Jaya Mandiri Perkasa. “Sisanya ilegal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Tasikmalaya, Nanan Sulaksana, membenarkan selama ini Dinas PUPR sudah memberikan surat rekomendasi diperuntukkan untuk pertambangan galian C di sepanjang Jalan Mangkubumi-Indihiang yang ada tiga kecamatan, seperti Mangkubumi, Indihiang, dan Bungursari, asalkan lingkungan itu tidak masuk pada zona hutan lindung.
“Surat rekomendasi yang diberikan selama ini hanya untuk kegiatan pertambangan dan tentu akan diizinkan untuk menambang. Kawasan tersebut selama ini tidak masuk pada kriteria budi daya dan kawasannya juga tidak ditetapkan menjadi hutan lindung,” katanya. (AD/N-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved