Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

Polisi Janji Tindak Penambang Ilegal

(AD/N-3)
09/1/2019 04:30
Polisi Janji Tindak Penambang Ilegal
(ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

SETELAH Kota Tasimalaya tak lagi layak disebut kota seribu bukit karena maraknya penambangan ilegal. Kepolisian berjanji akan menindak tegas penambang ilegal. Padahal, aktivitas penambang sangat kasatmata di sepanjang Jalan di Mangkubumi-Indihiang yang mengakibatkan tiga kecamatan kekeringan.

“Kita sudah dapatkan informasi pertambangan galian C dan tentunya adanya aktivitas yang dilakukan mereka. Kita akan melaksanakan upaya tindakan secara hukum jika diketahui adanya pelanggaran,” ujar Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKB Febry Kurniawan Maruf, Selasa (8/1).

Kepolisian, jelasnya, baru mendapatkan informasi maraknya eksploitasi bukit secara brutal yang dilakukan pengusaha tanpa mengantongi izin. “Kita pasti tindak tegas jika diketahui adanya pelanggaran. Apalagi  merusak lingkungan dan merugikan masyarakat yang menyebabkan ter-jadi bencana alam seperti longsor atau banjir,” tegas Febri.

Terkait dengan legal atau  tidaknya 34 pengusaha tambang galian C, Wakil­ Wali Kota Tasikmalaya Muhamad Yusuf mengakui bahwa pihaknya selama ini belum memiliki data be-rapa jumlah pengusaha yang telah mengantongi perizinan dari Pemprov Jawa Barat. Khususnya yang melakukan eksploitasi pertambangan di Jalan Mangkubumi-Indihiang.

“Karena selama ini kami tidak pernah mengeluarkan perizinan berupa izin wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan izin usaha pertambangan (IUP). Kini semua perizinan tambang diambil alih Pemprov Jabar,” dalih Yusuf.

Pihaknya, jelas Yusuf, sangat prihatin kerusakan di kawasan tersebut. Seharusnya pengusaha tambang mereklamasi kawasan di sana, jangan dibiarkan tanpa ditutup lagi.

Salah satu pengusaha tambang, Nadirin, warga Kampung Rancanesa, Kelurahan Cipari, Kecamatan Mangkubumi, mengakui galian C yang dila-kukan para penambang semuanya tidak mengantongi izin.

“Kami mampu untuk membuat perizinan, tapi proses perizinan saat ini saling tuding antarpemerintah daerah dan provinsi. Birokrasinya bertele-tele. Jadi, selama ini kami memberikan fee (pelicin) kepada sejumlah pihak. Soal kerusakan lingkungan bukan urusan kami, kami sudah keluarkan uang kok,” dalihnya. (AD/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya