Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

6 RS di Sulsel Putus Kontrak dengan BPJS Kesehatan

Lina Herlina
07/1/2019 18:50
6 RS di Sulsel Putus Kontrak dengan BPJS Kesehatan
( ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

SEJUMLAH rumah sakit di berbagai daerah ramai-ramai menghentikan layanan terhadap pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, termasuk di Provinsi Sulawesi Selatan.

Alasannya fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi. Sertifikat akreditasi merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Pihak BPJS menyebutkan, kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pasal 67 menyebut, untuk faskes swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri.

Dalam hal ini, ketentuan diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71/2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Dengan memberlakukan itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Makassar, Ichwansyah Gani, Senin (7/1), menjelaskan, ada sejumlah rumah sakit di Sulsel yang belum punya akreditasi.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Utama BPJS Nomor 063/III/2019, rumah sakit yang tidak memiliki akreditasi itu, diberikan waktu hingga 30 Juni 2018 ini untuk perpanjangan kontrak.

RS tersebut adalah RS Elim Rantepao di Toraja Utara, RS Stella Maris Makassar, RSKDIA Pertiwi Makassar, RD Siti Fatimah Kota Makassar, RS Datu Pancaitana di Kabupaten Bone dan RS Mega Buana di Kota Palopo.

"Semoga saja masalah akreditasi bisa diselesaikan, sehingga masih bisa bekerja sama," seru Ichwansyah.

Karena, menurutnya, alasan harus adanya akreditasi itu, untuk menunjang pelayanan kesehatan peserta jaminan kesehatan nasional sudah jelas.

Sementara bagi rumah sakit yang telah melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan terakreditasi, tetap melakukan perpanjangan kontrak kerja sama dalam pelaksanaan jaminan kesehatan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya