Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Polda Sulsel Tangkap Anggota Sindikat Penipuan Online Internasional

Lina Herlina
04/1/2019 20:10
Polda Sulsel Tangkap Anggota Sindikat Penipuan Online Internasional
(Ilustrasi)

KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Selatan saat ini menetapkan seorang warga Negara Nigeria, berinisial CH, sebagai daftar percarian orang (DPO), karena dinilai sebagai gembong penipuan daring (online) jaringan internasional.

Pemetapan CH sebagai DPO, setelah sebelumnya personel Kejahatan Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel dipimpin kasubdit 2 Fismondev melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penipuan online jaringan internasional berinisial HA.

Dari penangkapan tersebut dikwtahui, dalam melakukan aksinya, HA bekerja sama dengan seorang lelaki berwarga negara Nigeria, berinisial CH.

HA berhasil ditangkap di Jakarta sekitar pukul 01.00 WIB, Rabu (20/12/2018), setelah seorang warga asal Kabupaten Tana Toraja berinisial MM melapor ditipu oleh CH.

Setelah tertangkap, pada tersangka HA didapati banyak buku rekening bank yang salah satunya digunakan untuk menerima uang dari para korban.

"Dan dari pemeriksaan awal, tersangka diduga kuat melakukan aksinya bersama dengan CH warga negara Nigeria yang sekarang masih masuk daftat pencarian orang (DPO)," terang Kabid Humas Polda Sulsel Kombespol Dicky Sondani, Jumat (4/1), saat mengelar ketarangan pers, di ruang rapat Direskrimsus Polda sulsel.

Para korban penipuan online tersebut, dikatakan mengalami kerugian materil sekitar Rp655.300.000.

"Kami akan melakukan koordinasi dengan Interpol dan kepolisian di Nigeria untuk menangkap tersangka utama CH yang sekarang masih berkeliaran," tegas Dicky.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti 8 unit HP, uang tunai senilai Rp14 juta, 14 buku tabungan, 4 lembar uang asing masing-masing senilai US$100, 14 kartu ATM, 1 stempel CV Hoshi Company General Trading nama perusagaan yang digunakan pelaku untuk menipu korban, 3 cincin emas dan 1 cincin mika, serta 1 kunci apartemen Green Bay Pluit.

Karenanya, pelaku dijerat dengan Pasal 25 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya