Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

PPh Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum Dinilai Kontraproduktif

Zubaidah Hanum
03/1/2019 22:30
PPh Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum Dinilai Kontraproduktif
(Antara)

KEWAJIBAN membayar Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan pada Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) dianggap kontraproduktif di era disrupsi sekarang ini. Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek-Dikti) Mohamad Nasir pun memprotes kebijakan tersebut.

"Perguruan Tinggi Negeri, ditugasi Pemerintah meningkatkan mutu dengan sistem pembelajaran yang dilakukan secara mandiri, tapi kalau ini dikenakan Pajak sebagai Penghasilan, padahal dana yang diterima dari masyarakat, ini masalah," ungkap Menteri Nasir dalam Rakernas 2019 Kemenristek-Dikti di Kampus Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (3/1).

PTNBH yang memiliki otonomi dalam mengembangkan program studi diharapkan Menteri Nasir tidak diberatkan dengan pajak yang seharusnya dibayarkan oleh orang pribadi yang memiliki usaha dan badan usaha (perusahaan). Diharapkan PTNBH dapat alokasikan anggaran lebih banyak untuk fasilitas pembelajaran.

Nasir pun mengaku telah melaporkan masalah ini kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Saya sudah lapor ke Menkeu. Beliau akan tinjau kembali," ungkapnya.

Selain pengurangan regulasi dalam perpajakan bagi PTNBH, Menteri Nasir juga meminta agar pendirian program studi yang dibutuhkan oleh industri dimudahkan. Walaupun, program studi tersebut belum ada dalam Keputusan Menristekdikti Nomor 257/M/KPT/2017 tentang daftar nama atau nomenklatur program studi yang dapat dibuka pada perguruan tinggi di Indonesia.

Nasir menyatakan, regulasi yang kontraproduktif hanya akan menghambat proses transformasi perguruan tinggi dalam menghadapi disruptive innovation. Ke depan, lemerintah menginginkan agar riset, teknologi dan pendidikan ginggi menjadi lebih terbuka, fleksibel dan bermutu.

"Untuk itu, kita harus membuat ekosistem riset, teknologi dan pendidikan tinggi yang mampu memenuhi kebutuhan pasar, yaitu masyarakat dan industri," tutup Nasir.

Dengan semangat itu pula, pihaknya sengaja mengambil tajuk 'Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang Terbuka, Fleksibel, dan Bermutu' sebagai tema besar Rakernas 2019. Itu sesuai dengan tantangan yang dihadapi di era Revolusi Industri 4.0.

"Iptek dan inovasi membutuhkan keterbukaan dan fleksibilitas yang tinggi untuk memicu kreativitas untuk menghasilkan inovasi," kata Ketua Umum Rakernas 2019, Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti, Ainun Na'im.

Daerah menyambut baik gagasan itu. Mewakili Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang harus berdinas ke Surakarta, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono berharap hasil dari Rakernas turut mengembangkan perguruan tinggi dan riset di Jawa Tengah.

"Saya harapkan dari forum ini akan menghasilkan berbagai rekomendasi yang kita jadikan dasar penyusunan strategi kebijakan tidak hanya lingkup Kemenristekdikti saja, tapi juga (bagi) Pemerintah Provinsi," ujar Sri Puryono. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya