Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Sepanjang 2018 Ombudsman Tangani 129 Pengaduan Masyarakat

Denny S
29/12/2018 10:00
Sepanjang 2018 Ombudsman Tangani 129 Pengaduan Masyarakat
(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

SEPANJANG 2018 Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) menangani 129 kasus pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik bidang kepegawaian, pertanahan, pendidikan, kepolisian, dan perhubungan. 

Di Kalsel baru lima daerah yang memenuhi standar kepatuhan pelayanan publik atau berpredikat hijau.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Nurcholis Majid, Jumat (28/12), mengatakan pihaknya telah menjalankan tugas dan fungsi pokok, meliputi penanganan laporan masyarakat menyangkut aduan atau laporan pelayanan publik, serta pencegahan maladministrasi. 

"Ada 177 orang pelapor dengan jumlah kasus aduan 129 kasus terkait pelayanan publik," ungkapnya.

Umumnya para pelapor datang berkonsultasi, meminta informasi, pendapat, dan arahan atas keberatan yang disampaikan. Dari 129 laporan tersebut sebagian besar telah diselesaikan. Lima laporan terbanyak, antara lain kepegawaian, pertanahan, pendidikan, kepolisian, dan perhubungan.

 

Baca juga: Terpidana Narkoba Meninggal Mendadak di LP Kerobokan

 

Ombudsman juga telah melakukan upaya pencegahan maladministrasi, berupa 29 kali kegiatan sosialisasi di lingkungan sekolah, 10 kali di lingkungan kampus negeri dan swasta, serta sosialisasi di seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota di Kalsel. Selain itu dilakukan pula perjanjian kerjasama percepatan penyelesaian laporan dan pencegahan maladministrasi pada tujuh SKPD di lingkungan Pemprov Kalsel, yakni DPMPTSP, Bakeuda, BKD, Kominfo, RSUD Ulin, RSUD Anshari Saleh, RSUJ Sambang Lihum, dan UIN Antasari.

"Dari laporan masyarakat tersebut terdapat sejumlah kasus yang menarik perhatian publik, dikarenakan berdimensi politik dan mendapat sorotan media, seperti seleksi Dirut PDAM Bandarmasih, pemberhentian Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, tidak ditetapkannya status guru non-PNS pada sekolah negeri di Banjarmasin, seleksi CPNS di Pemprov Kalsel, dan rencana relokasi pasar di Banjarbaru," ujarnya.

Anggota Ombudsman Kalsel, Firhansyah mengatakan pihaknya telah melakukan survei kepatuhan pelayanan publik 2018 terhadap sembilam kabupaten, antara lain Banjarbaru, Barito Kuala, Banjar, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Tabalong, dan Kotabaru.

Hasilnya baru lima kabupaten yang mendapat predikat hijau atau patuh standar pelayanan publik.

"Pada 2019, akan dilakukan survei kembali karena menurut RPJMN, pada 2019 seluruh kabupaten/kota di Indonesia, pelayanan publiknya harus standar," tuturnya. 

Karena itu, Ombudsman akan melakukan asistensi kepada kabupaten agar memenuhi standar pelayanan publik. Ombudsman juga akan melakukan investigasi mendalam terhadap sejumlah isu yang dinilai sangat penting, antara lain soal kalibrasi alat kesehatan dan kegiatan tera ulang pada bidang kemetrologian di Dinas Perdagangan. (OL-3)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya