Headline

Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.

Diduga Palsukan Surat Tanah Kerabat Sultan Deli Ditangkap

(PS/N-1)
27/12/2018 23:30
Diduga Palsukan Surat Tanah Kerabat Sultan Deli Ditangkap
(Thinkstock)

PENGACARA dan kerabat Sultan Deli ditangkap Tim Reskrim Polda Sumatra Utara dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah (grandsultan) seluas 800 meter di Desa Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Medan. Akibat ulah keempat orang tersebut, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, pembangunan Tol Medan-Binjai menjadi terhambat.

Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto mengatakan keempat orang tersebut terdiri dari satu pengacara, berinisial AF, dan tiga warga sipil lainnya yaitu TAT, TIS, serta TAZ.

“Tiga orang ditahan, namun untuk TAS tidak ditahan karena sedang menderita stroke.” Dijelaskan kemarin, pembebasan lahan untuk proyek Tol Medan-Binjai selama ini terkendala karena ada gugatan perdata yang menggunakan grandsultan palsu, sehingga pemba-ngunannya terhambat.

Adapun modus para pelaku ialah dengan memalsukan fotokopi dokumen grandsultan atas lahan tersebut. Selanjutnya, mereka meminta keterangan dari BPN, tapi surat jawaban BPN kemudian dipalsukan lalu menempelkannya pada dokumen yang dibuat sendiri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Andi Rian menambahkan laporan atas kasus ini diterima polda pada Oktober 2018. Kendati begitu, lanjut Andi Rian, Polda Sumut saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut karena ada kemungkinan dapat dikembangkan terhadap tersangka lainnya.

“Masih ada 6 gugatan lagi kepada tim pengadaan tanah dengan motif grandsultan. Ini yang masih dipelajari,” ujarnya.

Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono menyebutkan pada luas lahan 800 meter yang disengketakan itu terdapat 459 kepala keluarga (KK) dengan 9 status hak milik. Di mana terdiri dari 11 gugatan, dengan 5 perkara yang sudah selesai dan 6 lainnya masih dalam proses pengadilan.

Tersangka AF kepada wartawan mengaku sebagai pe-ngacara dirinya berjuang atas kepentingan ahli waris keturunan Sultan Deli.

“Tiga tersangka yang ditangkap bersama saya adalah para ahli waris Sultan Ma’moen Al Rasyid.” AF menolak memberikan keterangan lebih lanjut dan menegaskan akan membuktikan di persidangan. (PS/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya