Headline

Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.

Kontraktor Ingkar hanya Diputus Kontrak

AB/N-1)
27/12/2018 23:15
Kontraktor Ingkar hanya Diputus Kontrak
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak )

PROYEK pembangunan gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) UKM dan Koperasi senilai Rp1,2 miliar, yang menyeret Wali Kota Pasuruan, Jawa Timur, Setiyono, akhirnya diputus kontraknya. Setiyono sendiri ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Pihak pelaksana ­pembangunan proyek menyatakan tidak sanggup menyelesaikan pembangunan hingga akhir Desember atau berakhirnya Tahun Anggaran 2018 ini.

Hal itu disampaikan Plt Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo seusai apel kesiagaan bencana di Kantor Polres Pasuruan Kota, kemarin. “Proyek PLUT putus kontrak. Rekanan sudah menyatakan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaannya, seusai berakhirnya Tahun Anggaran 2018 pada 28 Desember besok,” kata Teno.

Proyek PLUT UKM Koperasi yang dibangun Pemkot Pasuruan itu didanai dari APBN senilai Rp1,2 miliar dan dimenangi rekanan CV Mahadhir milik H Muhdhor yang ber-alamat di Nguling, Kabupaten Pasuruan. Dalam pelaksanaannya, dari proyek ini Wali Kota Pasuruan Setiyono tertangkap dalam OTT KPK pada 4 Oktober lalu karena mendapat fee sebesar 10% yang diberikan M Baqir, wakil dari rekanan pemenang tender.

“Putus kontrak itu artinya, rekanan hanya dibayar sesuai dengan prestasinya (progres pembangunan). Bangunannya baru 70% dan konsekuensinya, rekanan di-black list atau masuk daftar hitam Pemkot Pasuruan,” imbuh Teno.

Pemutusan kontrak Pemkot Pasuruan bukan hanya untuk proyek PLUT. Proyek-proyek lain yang pengerjaannya tidak selesai hingga batas akhir Tahun Anggaran 2018, yakni 38 Desember, juga dikenai hal yang sama. “Kami tidak memberikan toleransi untuk pekerjaan yang tidak selesai dilanjutkan rekanan pada tahun anggaran berikutnya,” tegas Teno.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Pasuruan Setiyono bersama Plh Kepala Dinas PU Permukiman, Dwi Cahyo Nuriyanto, serta Wahyu Tri, staff Kelurahan Purutrejo, dan M Baqir, pengusaha (kontraktor) tertangkap OTT KPK 4 Oktober. Keempatnya tertangkap karena kasus suap fee proyek pembangunan gedung PLUT UKM dan Koperasi senilai Rp1,2 miliar. (AB/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya