Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
BADAN Pengawas Pemilu Banyumas, Jawa Tengah, mencium sejumlah kecenderungan modus pelanggaran kampanye Pemilu 2019. Hal itu di antaranya ialah kampanye di tempat pendidikan, pelibatan pihak-pihak yang mendapatkan gaji yang bersumber dari anggaran negara, dan perusakan alat peraga kampanye serta bendera partai politik.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Pidana Pemilu (P4) Bawaslu Banyumas Saleh Darmawan mengatakan pihaknya telah mencermati beberapa modus pelanggaran kampanye Pemilu 2019. “Misalnya saja, ada kampanye di sebuah tempat pendidikan. Selain itu, ada kasus perusakan alat peraga kampanye maupun bendera parpol. Modus pelanggaran lainnya adalah pelibatan pihak-pihak yang mendapatkan gaji dari anggaran negara. Itu berdasarkan pemantauan Bawaslu di lapangan,” ungkap Saleh, Selasa (25/12).
Bawaslu, tegas Saleh, mengingatkan kepada seluruh peserta Pemilu 2019, pelaksana, tim dan peserta kampanye untuk tidak menggunakan lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye sebab hal itu melanggar UU No 7 Tahun 2017 pada Pasal 521 Jo 280 ayat (1) huruf h dan ada ancaman pidananya.
“Kami juga minta agar tidak melibatkan pihak-pihak yang memperoleh gaji dari anggaran negara sebab pelibatan mereka berpotensi diskualifikasi karena melanggar Pasal 521 Jo 280 ayat (2),” jelasnya.
Pada bagian lain, Saleh juga mengingatkan supaya alat peraga kampanye dan bendera parpol jangan dirusak. Hal itu karena perusakan masuk dalam kategori pidana sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 maupun KUHP.
Cegah Pelanggaran
Upaya mencegah pelanggaran Pemilu 2019 terus digencarkan Bawaslu Kota Palembang dengan mendorong tumbuhnya partisipasi masyarakat untuk aktif mengawal penyelenggaraan Pileg dan Pilpres 2019.
“Ke depan sinergi antarsemua komponen bisa berjalan, dengan mengawal dan mengawasi pelaksanaan Pemilu 2019. Kita minta stakeholders yang ada berperan aktif sehingga bisa mencegah terjadinya potensi-potensi pelanggaran, dan membangun peran aktif masyarakat, selain menyalurkan hak pilihnya, juga ikut mengawasinya,” kata Ketua Bawaslu Palembang, M Taufik, di sela- sela sosialisasi pengawasan partisipatif bersama stakeholders pada Pemilu 2019.
Menurut Taufik, dengan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan peralatan yang dimiliki Bawaslu hingga tingkat bawah, pengawasan pemilu jelas memerlukan peran semua elemen masyarakat. Hal itu bisa dilakukan dengan menumbuhkan kepedulian bersama melalui pengawasan secara partisipatif. “Kita lakukan ini agar tercapai pemilu yang jujur dan adil, aman, lancar, kondusif sehingga menghasilkan pemilu berkualitas, bermartabat, dan berintegritas,” ujarnya.
Komisioner Bawaslu Sumsel Divisi Penindakan Syamsul Alwi mengungkapkan pihaknya akan melakukan penindakan dugaan pelanggaran kampanye meliputi temuan di lapangan dan ada juga laporan masyarakat.
Kemudian untuk laporan masyarakat, Bawaslu Sumsel berharap masyarakat berperan aktif, dan tidak takut untuk melaporkannya. Bawaslu menjamin setiap laporan yang masuk akan dirahasiakan identitas pelapornya. “Jadi, masyarakat bisa melaporkan setiap tingkatan, di 5 bulan ini kami sudah menindak 4 pelanggaran baik teguran tertulis maupun lisan. (DW/N-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved