Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
EMPAT bandar narkoba ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dalam waktu berbeda. Ternyata mereka merupakan satu keluarga.
"Ada empat orang yang kami amankan dari barang bukti sabu 7,6 kg dan 500 butir ekstasi. Salah satunya yakni FI (Firman) merupakan pecatan Polda Sumsel," ujar Kapolda Sumsel, Irjen Zulkarnain Adinegara, di Kantor Polda Sumsel, kemarin. Tiga lainnya yakni Maduk, 41, Edy Bambang, 31, dan Eni Kusrini, 41. Mereka warga Muara Enim, Sumatra Selatan.
Terungkapnya kasus ini, jelas dia, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan pada Kamis (29/11) akan ada transaksi narkoba di sebuah SPBU di Palembang.
"Saat penangkapan di TKP pertama, kami menemukan 2 kg sabu dan 500 butir eks-tasi. Dari pengembangan kasus, sabu diketahui milik mertua Firman bernama Aji yang masih mendekam di Lapas Serong, Banyuasin," kata Zulkarnain.
Berdasarkan pengakuan Firman, sabu itu saat ini diambil alih sang ibu mertua yang bernama Eni yang berada di Prabumulih. Tim langsung bergerak cepat dan menangkap Eni saat berada di rumahnya. "Di sana ditemukan paket sabu seberat 3 kg dan 4 toples permen yang berisi sabu seberat 2,6 kg. Jadi totalnya 7,6 kg sabu," kata dia.
Sementara itu, Bea dan Cukai Batam menggagalkan dua penyelundupan sabu ke luar Batam, pekan lalu. Kabid Humas, KPU BC Batam, Sumarna mengatakan keduanya ditangkap seusai melewati pemindaian di pintu keberangkatan. "Tersangka pertama Wisnu Pradana, 39, asal Aceh, dengan barang bukti sabu seberat 134 gram, yang disembunyikan di selangkangan, dengan penerbangan BTH-PKPG," katanya, kemarin. Tersangka kedua, Juliana, 25, asal Aceh, bersama seorang anaknya yang berumur 1,4 tahun. Barang bukti methampheta-mine seberat 849 gram, yang dia sembunyikan di selangkang-an serta di dadanya, dengan kode penerbangan BTH-PLM JT 0274.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved