Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PULUHAN dokter bedah se-Riau yang tergabung dalam Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Indonesia (IKABI) melakukan aksi boikot dan mogok tidak melayani operasi dan poliklinik sejak Senin (26/11) hingga batas waktu tidak ditentukan.
Aksi solidaritas penundaan pelayanan itu sebagai buntut penahanan tiga dokter bedah anggota IKABI terkait kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) senilai Rp5 miliar oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Puluhan dokter dari lintas orga-nisasi profesi seperti IDI, IDGI, dan IKABI berunjuk rasa di Kantor Kejari Pekanbaru, untuk menuntut pembebasan rekan mereka.
“Kami akan menghentikan pelayanan hingga rekan kami dibebaskan,” ungkap Ketua IKABI Korwil Riau, Dr Tondi Maspian Tjili, kemarin.
Sebelumnya, Kejari Pekanbaru telah menahan tiga dokter bedah pada Senin (26/11).
“Penahanan setelah proses tahap dua. Selama ini para tersangka tidak ditahan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pekanbaru Sri Odit Megonondo di Pekanbaru.
Masih terkait kasus korupsi, Polres Pekalongan Jawa Tengah membongkar dugaan korupsi pembangunan pasar darurat Banjarsari, Kota Pekalongan, yang merugikan uang negara antara Rp500 juta-Rp1 miliar.
Pelaku korupsi diduga ialah pedagang ikan dari Jakarta. Polres Kota Pekalongan melakukan penyi-dikan atas laporan Sobirin yang dicatut nama dan dipalsukan tanda tangannya oleh terduga ZA yang kini masih menjalani pemeriksaan petugas. ZA mengaku sebagai kontraktor dari CV Surya Jaya Teknik yang membangun pasar darurat Banjarsari yang beberapa waktu lalu terbakar. Nilai kontrak pasar darurat itu senilai Rp2,7 miliar.
Kapolres Kota Pekalongan, AKB Ferry Sandi Sitepu mengatakan kasus penyelidikan dugaan korupsi setelah Sobirin melaporkan ZA ke polisi atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan pencatutan nama dalam pengesahan surat pelaksanaan pembangunan. Terlebih Sobirin tidak terlibat sama sekali dalam proyek tersebut.
Dalam kasus ini, lanjut Ferry Sandi Sitepu, ZA melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen yang digunakan untuk keuntungan diri sendiri. Laporan tersebut kemudian dikembangkan polisi dan ditemukan indikasi korupsi.
Pada bagian lain, mobil dinas yang tidak membayar pajak kendaraan bisa dikategorikan sebagai tindakan korupsi. Hal itu dikemukakan Pelaksana Tugas Sekda Pemprov Sulawesi Selatan, Ashari F Radjamilo pada acara sosialisasi yang digelar Bapenda Sulsel, kemarin.
Ashari meminta kepada seluruh organisasi perangkat daerah di Provinsi Sulsel untuk melunasi pembayaran pajak kendaraan dinas yang digunakan. “Kami sudah berkoordinasi dengan KPK terkait pajak kendaraan dinas ini. Tidak membayar pajak kendaraan dinas namun anggarannya ada, dapat dikategorikan korupsi,” tegasnya.
Hingga Juli lalu Bapenda Sulsel telah mengumpulkan pajak kendaraan sebesar 52,61% dari target Rp1.185.660.785.000. (RK/AS/LN/N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved