Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
TERBUKTI selundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,16 kilogram, warga negara Thailand, Walaiwan Boonyiam, 22, divonis hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh hakim di Pengadilan Negeri Semarang.
Sidang dengan agenda vonis itu, kemarin, dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayu Aji yang menjatuhkan hukuman terhadap warga negara Thailand Walaiwan Boonyiam, 22, dengan hukuman penjara 17 tahun dan denda Rp1 miliar. Hal itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa 19 tahun penjara.
Terdakwa Walaiwan Boonyiam terbukti menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,16 kilogram ketika ditangkap petugas bea dan cukai di Bandara Internasional A Yani Semarang sesaat setelah turun dari pesawat Silk Air rute Singapura-Semarang pada 1 Juli 2018. Ia pun kemudian diserahkan ke BNN Jawa Tengah.
Tertangkapnya terdakwa, berawal dari kecurigaan petugas terhadap tingkah laku Boonyiam saat turun dari pesawat. Petugas bea dan cukai kemudian memeriksa barang bawaan terdakwa hingga di dalam salah satu tasnya ditemukan bungkusan plastik berisi kristal bening. Setelah dicek positif mengandung methamphetamine.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Aloysius Priharnoto Bayu Aji. Atas putusan tersebut baik JPU Sateno maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.
Pada persidangan sebelum-nya, terdakwa mengaku diperintah seseorang di Thailand untuk mengantar barang dengan dijanjikan upah sebesar 20 ribu baht setelah pulang ke Thailand. Kemudian terdakwa, diberi sebuah tas yang harus diantar ke Indonesia dan sebuah telepon seluler untuk berkomunikasi. Namun, tas berisi 1,16 kilogram sabu-sabu itu diketahui petugas saat pemeriksaan di Bandara Ahmad Yani. "Kejahatan narkotika tersebut didukung oleh jaringan internasional," ujar jaksa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved